MATOAIA, METRO–Banyaknya para sopir yang kurang kesadaran mengikuti aturan tentang tidak larangan memakirkan kendaraan di pinggir jalan, membuat petugas Dishubkominfo Kota Padang berang. Petugas langsung melakukan razia dan pengempesan ban truk.
Senin (29/2) sekitar pukul 10.00 WIB anggota Terminal Angkutan Barang (TAB) Koto Lalang yang dibantu Bidang operasional LLAJ Dishubkominfo Kota Padang melakukan razia di sepanjang jalan Bypas sampai di Jalan Indarung. Dalam razia tersebut, dilakukan penertiban truk yang parkir di jalan raya, padahal berdasarkan aturan truck harus parkir di terminal yang telah disediakan.
Alhasil, dalam penertiban itu ada 7 surat kendaraan diamankan dan 6 mobil truk yang dikempeskan karena imbauan dari Dishubkominfo Kota Padang selama ini tak diindahkan oleh sopir-sopir yang membandel. Ketujuh surat surat kendaraan yang diamankan tersebut langsung di bawa ke terminal Koto Lalang untuk dilakukan penindakan.
Pantauan POSMETRO, penertiban truk yang parkir sembarangan di jalan raya di mulai di depan pabrik gerah,
Kecamatan Lubukbegalung dan berakhir di kawasan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan.
Di depan pabrik karet, petugas mengambil tiga surat surat kendaraan truk yang nakal. Tak hanya mengamankan surat-surat, petugas juga mengempeskan ban truk. Setelah itu, razia kembali dilanjutkan, setiba di Tanah Sirah, petugas juga menemukan truk yang parkir di badan jalan. Petugas kembali menjndak dengan mengempeskan ban dan suratnya diambil. Razia kembali di lakukan sesampai di Sumatex Subur, Kecamatan Lubukkilangan. Di sana ditemukan juga truk yang ngetem di pinggir jalan.
Kepala Dinas Perhubungan telekumunikasi Kota Padang Rudy Rinaldy didampingi oleh Kepala UPT Terminal Angkutan Barang (TAB) Taufit Ambri mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai pengempesan ban dan pengambilan surat surat kendaraan truk yang ngetem di pinggir jalan.
”Ada sekitar 6 truk banya yang kita kempeskan dan juga ada sekitar 7 surat surat kendaraan tersebut yang kita ambil dan kita data di TAB,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya menurunkan sekitar 15 personil Dishubkominfo Kota Padang dengan menurunkan dua mobil derek yang sengaja di turunkan dalam razia kali ini. “Razia ini sifatnya mendadak dan rahasia karena kita bisa melihat sejauh mana para sopir atau pemilik truk mentaati peraturan larangan tidak di bolehkan truk yang parkir atau ngetem di pinggir jalan,” ungkapnya. (r)





