LIMAPULUH KOTA, METRO – Dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja kering dibekuk Tim Opsnal Satresarkoba Polres Limapuluh Kota di sebuah rumah di Jorong Sopang, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Rabu (6/11) sekitar pukul 00.15 Wib.
Kedua tersangka B (23) swasta dan RA (20) panggilan seorang pelajar, sama-sama warga Pangkalan, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba karena diduga kerap mengedarkan Narkoba di kawasan Pangkalan.
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik keduanya yang sudah meresahkan warga sekitar.
Hingga keduanya berhasil dibekuk di sebuah rumah tanpa perlawanan. Selain membekuk keduanya, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
“Selain kedua tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, alat hisap Narkoba sabu-sabu serta timbangan digital,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo didampingi Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has.Rabu (6/11).
Barang bukti yang diamanakan tersebut diantaranya, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang di bungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik warna bening, 1 ( satu) buah plastik klip warna bening, 2 (dua) buah kaca pirex beserta kompeng serta 4 (empat) buah pipet yang ditemukan dalam kotak rokok dan 1 ( satu) buah bong.
Usai ditangkap dan digeledah, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(us)















