Terkait peran lingkungan, saat ini menurut Eri sangat banyak lembaga lembaga lingkungan. Hendaknya lembaga inu juga menjalankan funsinya menjaga lubgkubgan. “Jangan hanya masalah pembangunan dan proyek saja yang diurus. Anak anak tidak bisa pulang malam juga diperhatikan,” sebutnya.
Pengamat Hukum Pidana Triadi, SH MH juga memberikan pandangan yang sama. Ninik mamak harus berperan, bersama sama dengan Pemerintah. Terkiat payung hukum, persoalan maksiat menurut dia sudah aturannya. Tinggal lagi memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukumnya. “Kalau payung hukumnya sudah ada. Tinggal pengawasannya saja. Sehingga penegakan hukum tentang maksiat itu bisa jalan,” kata dia.
Dewan Pakar Bundo Kanduang Sumbar, Zaitul Ikhlas mengatakan, fenomena yang muncul kini tidak bisa dilihat dari satu aspek. Tapi harus dipahami secara konprehensif dan integral. Pasti ada faktor faktor yang memicu. Baik sifatnya mendorong atau sesuatu komponen perannya yang tak berfungsi.
Faktor pendorong itu adalah perkembangan IPTEK yang dimanfaatkan secara negatif oleh pihak pihak yang mengambil keuntungan dari febomena ini. “Kalau dulu sulit untuk mengakses komunikasi, sekarang tidak lagi. Dengan perkembangan IT, orang bisa mengakses apa saja.Termasuk memanfaatkan untuk kepentingan seks online, human trafficking,” ujar Zaitul Ikhlas.
Faktor lainnya adalah adanya lembaga atau komponen yang tak berfungsi, yaitu keluarga. Padahal keluarga ini adalah komponen yang terpenting dalam kehidupan manusia. Fungsi keluarga bukan saja menyelamatkan manusia dari terpaan hujan dan panas, tapi juga berfungsi untuk pembentukan karakter atau watak kepribadian anak.
“Keluarga adalah lembaga pertama dan utama dalam pembinaan generasi. Sementara lingkungan dan sekolah adalah faktor penunjang yang lebih terorientasi pada pembinaan kecerdasan. Jika keluarga berperan sebagaimana fungsinya, maka faktor faktor pendorong tadi tidak lagi pemicu. Justru akan mempercepat proses kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual anak,” terang Zaitul.
Untuk penguatan peran keluarga, penanggungjawab utama adalah orang tua atau ibu bapak. Baik dari aspek ajaran agama, maupun dari aspek adat dan budaya. Dari ajaran agama ditegaskan, “Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari kehancuran, Al-quran Surat Tahrim ayat 8. Dari segi adat juga ditegaskan, anak dipangku kemenakan dibimbiang. Artinya tanggung awab orang tua sepenuhnya. Sementara ninik mamak hanya fungsi perbantuan, sebagai bentuk tanggungjawab moral,” ujar Zaitul Ikhlas.
Melemahnya fungsi ninik mamak akhir akhir ini disebabkan oleh sebagian besar mamak tidak memahami tugas dan fungsinya. Kondisi tersebut merupakan akibat dari tidak berperannya lembaga lembaga adat seperti KAN dan LKAAM dalam melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada ninik mamak atau pemangku adat. Dari penilaian banyak pihak, ini merupakan indikator tidak terlaksananya pembinaan dan pembenahan baik aspek sumber daya manusia pemangku adat. Sehingga komsolidasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bukan Mandul, Tapi tak Maksimal
Pembina Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Yuzirwan Radyid mengatakan, terkait polemik ini, ada dua istilah adat. Yakni ninik mamak dan mamak. Ini adalah dua hal yang berbeda. Mamak adalah fungsi ninik mamak adalah struktural. Itulah bajanjang naik dan batanggo turun . Lembaga yang paling rendah adalah KAN. Sementara lembaga yang tertinggi adalah limbago pucuak adat di Pagaruyuang. Adapun Lembaga kerapana Adat minnagkabau adalah dibuat oleh pemerintah dan kebutuhan pemerintah.
Tekait peran ninik mamak yang dinilai mandul, menurutnya kurang tepat. Namun dia mengakui peran ninik mamak sekarang memang tidak optimum. “Kalau mandul tidak beranak. LKAAM beranak tidak tahun. Dia hanya tak bekerja optimal,” katanya.
Menurutnya, kepengurusan LKAAM sekarang terkooptasi dalam kepentingan politik terhadap oknum. Sehingga orang orang yang punya perhatian serius tidak mau terlibat lagi. Karena tidak berfungsi, semuanya lembaga kebawahnya juga tak berfungsi.
Selain itu dijelaskannya, ada hal yang paradok antara negara dengan masyarakat. Mamak tak bisa semena mena lagi dalam pembelajaran kemenakan. Ini harus dicarikan solusinya melalui Perda melalui LKAAM. LKAAM harus sehat. “ Kita harapkan nanti pengurus LKAAM nantinya sehat sehat semua dari tingkat sumbar hingga kabupaten kota,” ujarnya. (tin)