”Ke depan, tidak hanya pengawasan dan sosialisasi, namun akan ada sanksi bagi pemilik hotel dan penginapan yang melegalkan kegiatan prostitusi,” katanya. Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar akan menggandeng pemerintah daerah setempat dan aturan terkait sanksi akan dituangkan ke dalam peraturan daerah nantinya.
Untuk Tim Renata, ujar Syamsi, tim ini sudah ada dulunya. ”Tim ini berada di bawah naungan Bidhumas. Untuk jajaran Polres, Renata ini sama dengan PPA atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Di PPA ini mengurus kasus asusila, KDRT dan lain sebagaianya,” ulas Syamsi.
Untuk tim Renata di Polda Sumbar di bawah naungan Ditreskrimum, ada 4 Subdit dengan dengan III Kanit 5. Sedangkan untuk penanggungjawab para Subdit adalah Kepala Subdit, AKBP Cepi Noval SIK. Masing-masing Subdit memiliki tugas dan kewenangan. Subdit itu adalah Subdit I dengan Kanit Kompol Astutik Hariana SH MH, Subdit II dengan Kanit Kompol Evi Maria SH, Subit III dengan Kanit Kompol Edi Warman SH.
Lantas kasus apa saja yang membidangi masing masing unit?. Untuk masing-masing unit lanjut Syamsi, untit I menindaklanjuti kasus, remaja, anak, wanita, anak berhadapan dengan hukum (ABH), Unit II menindaklanjuti kasus Traffcking in Person (TIP) dan untuk Unit III menindaklanjuti kasus asusila.
Jadi untuk menekan terjadinya hal hal yang tidak diingini, khususnya orangtua yang memiliki anak remaja, untuk benar benar melakukan pengawasan. Pengawasan terahadap mereka sangat penting sekali.
“Namun demikian, untuk menekan kasus asusila ini semua lapisan masyarakat sangat diharapkan sekali terlibat. Tidak hanya polisi atau tim gabungan saja, seluruh elemen masyarakat harus terlib at,” tandas Syamsi. (ped)













