MATOAIA, METRO – Sistem derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan tempat mulai diberlakukan DishubPadang pekan depan. Sasaran lokasi yang menjadi target, lokasi yang dianggap rawan kemacetan seperti RST Reksodiwiryo Ganting, Proklamasi, Perintis Kemerdekaan, Khatib Sulaiman.
Penerapan derek untuk memberi efek jera pada warga serta menciptakan lalu lintas yang luas dan lancar bagi pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakhri mengatakan sistem derek akan dibantu beberapa tim, diantaranya Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan Denpom.
“Saat ini administrasinya masih dalam finishing. Insha Allah dalam dua hari ke depan clear,” ujar Dian, Rabu (6/11).
Mekanisme dari pelaksanaan derek, menurut Dian, tim akan bergerak ke lokasi yang dianggap menyalahi aturan. Sesampai di lokasi, tim akan menggembosi ban kendaraan. Jika pemilik tidak datang setelah 20 menit, maka tim akan mengangkut kendaraan. Apabila datang, maka surat tilang akan diterima pemilik kendaraan dari kepolisian.
“Usai kendaraan diderek petugas, maka langsung dibawa ke Dishub. Untuk bisa keluar pemilik harus membayar Rp300.000 bagi kendaraan roda empat. Apabila truk dan mini bus maka bayarannya Rp500.000,” kata mantan Plt Kepala DisdukCapil Padang ini.
Jika pemilik kendaraan tak datang menjemputnya lanjut Dian maka dendanya bertambah. Besarannya tentu tergantung berapa hari ngetem di Dishub. (ade)