BERITA UTAMA

Pemuda Padang Kantongi 32 Paket Sabu

0
×

Pemuda Padang Kantongi 32 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sebanyak 32 paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu siap edar diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dari seorang pengedar, Selasa (5/11). Pelaku ternyata seorang pemuda, Bayu Dewantara (21), warga Jalan Parak Gadang, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan pengedar sabu dilakukan di sebuah rumah kosong yang di Jalan Parak Gadang. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang, sedangkan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diterima, penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa narkoba jenis sabu dijual bebas di kawasan tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan laporan itu. Selama dua bulan polisi melakukan pengintaian.
Setelah didapat data-data dan identitas pelaku dari keterangan masyarakat setempat, polisi pun melakukan pengintaian. Usaha polisi tidak sia-sia. Ketika mengetahui adanya pergerakan pelaku, polisi juga langsung bergerak. Pelaku ditangkap, tapi sayang yang membeli sabu berhasil kabur. Petugas mengamankan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 23 paket kecil sabu terbungkus plastik bening. Selanjutnya 9 paket sedang narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik bening.
“Menurut pelaku, dia mengambil barang dari Pekanbaru melewati jalur darat. Untuk pelaku akan dikenakan Undang Undang No 39 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)

Baca Juga  Videotron di Pasar Rakyat Pariaman kembali Terbakar