PADANG, METRO – Setelah pekan lalu meringkus pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja seberat 1 kilo, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap seorang pengedar yang spesialis menjual sabu dengan barang bukti sabu seberat 22,44 gram, Minggu (3/11) dini hari.
Kapolsek Lubeg AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, pengedar yang ditangkap bernama David (35) ditangkap ketika sedang berada di kediamannya di kawasan Pegambiran. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang yang sering pelaku sering transaksi narkoba dan serta pemuda di kawasan tersebut sering terlihat memakai sabu.
“Berdasarkan laporan dari keresahan masyarakat tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan mencari pengedar yang mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kita curigai tersangka David yang di duga sebagai pengedar, dan dilakukan usaha penangkapan di rumahnya,” ungkap Andi saat jumpa pers, Rabu (6/11).
Saat di lakukan upaya penangkapan dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, unit Opsnal Polsek Lubeg berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 22,44 gram yang telah di bagi menjadi 3 paket besar dan satu paket kecil siap edar.
“Barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mandi tersangka yang disembunyikannya di dalam sikat yang di gunakan untuk mencuci pakaian. Selain itu kami juga mengamankan ponsel milik tersangka yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi,”lanjut Andi.
Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan di bawa ke Polsek Lubeg untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka di ketahui merupakan pemain baru, dan untuk saat ini belum di ketahui dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, karena masih dalam proses pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Andi. (r)





