BERITA UTAMA

Gagal Curi Motor, Residivis Babak Belur Dimassa

0
×

Gagal Curi Motor, Residivis Babak Belur Dimassa

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO  – Tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor, seorang pria paruh baya babak belur dihajar warga di parkiran Pasar Ibuah, Kota Payakumbuh, Rabu (6/11). Beruntung, petugas Trantib pasar yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku curanmor itu dari amukan massa yang sudah memanas dan kemudian menyerahkannya ke Polisi.
Mirisnya, pelaku berinisial Ed (55) warga Koto Panjang, Lamposi, Kota Payakumbuh itu ternyata baru beberapa bulan keluar dari penjara akibat melakukan kejahatan yang sama. Kini, pelaku bersama dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio BA 5751 M yang dicurinya sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan akan kembali mendekam di penjara atas perbuatannya tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku Ed mengaku tergiur melihat sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontaknya sudah rusak. Merasa ada kesempatan, pelaku pun mencoba-coba mempreteli kunci kontak dan ternyata berhasil. Pelaku langsung melarikannya. Namun, baru 10 meter melaju, aksi Ed diketahui pemilik motor dan diteriaki maling.
Kepada penyidik pria beranak tiga ini mengaku tidak ada niat melakukan aksi pencurian dari rumah. Awalnya, Ed ingin pergi berbelanja keperluan rumah makan miliknya, tetapi sesampai di lokasi usai memarkir motornya, ia melihat ada motor orang lain terparkir dan mencoba memasukan kunci motor miliknya. Dari iseng-iseng itulah, ternyata motor tersebut hidup dan ia berusaha melarikannya.
“Saya hanya sapontan saja. Tapi rencana saya motor ini akan saya bawa pulang untuk dipakai sehari-hari. Saat saya bawa kondisi lokasi sunyi, tapi baru beberapa meter saya bawa langsung diteriaki making dan saya ditangkap massa dan dipukuli,” ungkap Ed.
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Pasar ibuah. Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Ed, ternyata diketahui oleh warga dan babak belur dihakimi massa.
“Beruntung sebelum massa marah besar kepada tersangka Ed, anggota Trantib Pasar Ibuah dan segera menghubungi pihak Polres Payakumbuh. Ed adalah seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018 lalu,” ujar AKP Ilham Indarmawan.
AKP Ilham Indarmawan menyatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka Ed adalah mengincar sepeda motor dimana kunci kontaknya sudah sudah dol. Yang mengetahui adanya aksi curanmor itu merupakan korban yang ketika itu berada tidak jauh dari motornya.
“Motor itu sudah sempat dikuasai pelaku, namun sial bagi dirinya karena beberapa meter akan meninggalkan areal parkir Pasar Ibuah Payakumbuh, korban melihat kendaraannya dibawa lari oleh pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (us)