PADANG, METRO–Terbongkarnya praktik prostitusi, transaksi pelacur belia di Aliga Hotel, pekan lalu, mengeluarkan satu fakta baru. Hotel yang terletak di Jalan Thamrin tersebut, sudah tidak memiliki izin lagi, karena terhambat kasus hukum money laundry dan mengalami kepailitan. Aneh tapi nyata, hotel masih tetap beroperasi. Tak hanya melayani tamu, juga ada bisnis “lendir” terjadi.
Fakta itu membuat anggota Komisi IV DPRD Padang taburansang, karena Aliga Hotel sudah tak berizin dan ada praktik prostitusi di sana. ”Tutup saja hotel itu. Jangan dibiarkan beroperasi lagi, sampai seluruh izin hotelnya dilengkapi. Jika perpanjangan izin hotel itu terbengkalai dan dibiarkan, tentu semakin banyak hotel lain yang mengikuti hal serupa,” kata Anggota Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa, Senin (29/2).
Menurutnya, jangan sampai terjadi pembiaran dan tidak ada alasan untuk tetap mengoperasikan hotel tersebut. Menurutnya, pihak hotel diberi tenggat waktu maksimal seminggu untuk mengurus perizinan. Jika tidak berizin dan tetap beroperasi, nanti disurati wali kota atau dibahas dalam rapat paripurna.
Kebijakan tersebut perlu dilaksanakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk musibah atau praktik prostitusi yang terjadi di hotel tersebut, Kamis (23/2). ”Izin saja bermasalah, bagaimana mungkin mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut kepentingan para tamu,” ujarnya, saat pertemuan khusus antara Aliga Hotel, Pemko dan DPRD, Senin (29/2).
Anggota Komisi IV Muharlion juga menyampaikan, bahwa perizinan hotel harus jelas, termasuk Aliga Hotel. ”Segera ditutup jika memang tidak ada izin,” tegas Politisi PKS itu.
Ia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memanggil semua pemilik hotel se-Kota Padang untuk melihat dan membahas perizinan. Di samping itu, ada garis merah yang jelas agar pihak hotel tak membiarkan ada praktik prostitusi.
Sementara Kepala Disbudpar Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, akan mengecek pengecekan izin hotel, kafe serta tempat hiburan di Kota Padang dalam waktu dekat. “Jika izin habis maka harus diperpanjang. Jika tidak, tutup dulu sampai seluruh proses administrasi tuntas,” ujar Medi.
Salah seorang perwakilan pengelola Aliga Hotel, Ronal A menyampaikan, hotel memiliki seluruh izin awal, namun mengalami kesulitan dalam melakukan perpanjangan izin. Saat ini Aliga Hotel dalam status penyitaan atau tersangkut masalah hukum, yakni pencucian uang. Proses hukumnya dalam proses sejak tahun 2013, sehingga untuk perpanjangan izin hotel jadi terbengkalai.
”Ada beberapa perlengkapan yang tidak bisa dipenuhi karena kasus hukum itu sehingga secara legal tidak bisa diproses lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, manajemen Aliga Hotel telah berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terkait penutupan hotel, dikarenakan sedang menjalani proses hukum. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan pertimbangan nasib karyawan.
”Kami memiliki 60 karyawan dan hak mereka harus kami penuhi. Selain itu kami juga mempertimbangkan sumbangan PAD Kota Padang dari Hotel Aliga,” ujarnya. (o)





