PASAMAN, METRO – ASatuan Reserse Narkoba Polres Pasaman bersama anggota Polsek Rao mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (35) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Mako Polsek Rao, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Selasa (5/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka AR yang bekerja sebagai sopir travel, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu paket sedang sabu dibungkus kantong plastik bening. Dibalut dengan tisu ditambah satu buah kaca pireks dan satu set plastik klip warna bening. Tersangka AR, warga Jalan Kenari, Kelurahan Kantin, Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengungkapkan, penangkapan berawal dari pihaknya menerima laporan warga bahwa akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah itu dengan menggunakan mobil travel putih.
Usai menerima laporan, anggota langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian, pembuntutan di daerah perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara tepatnya di Muara Cubadak, Kecamatan Rao.
Saat dilakukan pengintaian, Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kendaraan yang dikemudikan AR melintasi daerah perbatasan. AR pada saat itu mengendarai travel warna putih tujuan Pasaman-Padang Sidempuan.
Anggota Satuan Narkoba Polres Pasaman terus mengikuti dan membuntuti kendaraan yang ditunggangi oleh tersangka AR sembari koordinasi dengan pihak Polsek Rao dan memerintahkan untuk melakukan penyetopan, pemeriksaan dan penangkapan. Tepatnya di depan Mako Polsek Rao, travel yang dikendarai AR langsung dihentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan pihaknya langsung berhasil mengamankan satu paket sedang sabu yang sengaja dibungkus tersangka AR dengan kantong plastik bening dan dibalut dengan tisu ditambah satu buah kaca pireks dan satu set plastik klip warna bening.
“Saat pemeriksaan anggota mengamankan satu paket sedang sabu yang sengaja dibungkus tersangka AR dengan kantong plastik bening dan dibalut dengan tisu ditambah satu buah kaca pirek dan satu set plastik klip warna bening dari tangan tersangka AR,” kata Ka polres.
Kini, kata Kapolres, tersangka AR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman, pihaknya saat ini masih malakukan penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatan tersangka, dia dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika. (cr6)