Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, Tongek hanya menundukkan kepala. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kedatangan orang tidak dikenal di rumah tersangka Tongek. Warga curiga ada transaksi jual beli narkoba di dalam rumah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, kemarin.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit I Iptu Herit Syah itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu seharga Rp3 juta, lima paket ganja kering senilai Rp250 ribu, 26 butir ekstasi, dan satu pak plastik untuk kemasan sabu.
”Tersangka mengaku menjual pil ekstasi seharga Rp300 ribu per butir. Ekstasi dijual ke tempat hiburan di Kota Padang, sedangkan ganja kering dijual Rp50 ribu per paket. Sementara untuk sabu diecer dengan harga bervariasi,” ulas Daeng. Tersangka Pongek akan dijerat Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (r)