BERITA UTAMA

Didatangi Polisi, Pengedar Narkoba Hunuskan Parang

0
×

Didatangi Polisi, Pengedar Narkoba Hunuskan Parang

Sebarkan artikel ini
Penuh tato— Tubuh pengedar narkoba, Tongek (29) dipenuhi tato. Pria ini cukup berani. Saat polisi menangkap, ia malah menghunuskan parang.

PADANG, METRO–Bayu alias Tongek (29), kaget atas kedatangan tamu tak diundang di rumahnya, Aur Duri Indah, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Minggu (28/2) sekitar pukul 00.20 dinihari WIB. Ketika mengetahui tamu adalah polisi, pengedar narkoba itu langsung mengeluarkan sebilah parang.

Polisi yang tak ingin kalah begitu saja, langsung melepaskan tembakan ke udara. Nyali pria yang badannya dipenuhi coretan tato itu langsung ciut. Dengan raut wajah pasrah, tersangka melepaskan senjata tajam di tangan. Tongek menyerah. Tangannya langsung diborgol.

Penggeledahan dilakukan petugas Satresnakorba Polresta Padang, akhirnya membuahkan hasil. Disaksikan oleh RT, petugas menemukan sabu, ekstasi dan daun ganja kering. Saat itu juga, pelaku yang semula mengelak, akhirnya mengakui perbuatannya kepada petugas.

Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, Tongek hanya menundukkan kepala. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kedatangan orang tidak dikenal di rumah tersangka Tongek. Warga curiga ada transaksi jual beli narkoba di dalam rumah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, kemarin.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit I Iptu Herit Syah itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu seharga Rp3 juta, lima paket ganja kering senilai Rp250 ribu, 26 butir ekstasi, dan satu pak plastik untuk kemasan sabu.

”Tersangka mengaku menjual pil ekstasi seharga Rp300 ribu per butir. Ekstasi dijual ke tempat hiburan di Kota Padang, sedangkan ganja kering dijual Rp50 ribu per paket. Sementara untuk sabu diecer dengan harga bervariasi,” ulas Daeng. Tersangka Pongek akan dijerat Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (r)