PADANG, METRO – Terdakwa pemalsuan pemalsuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Lyrianti Dakhi divonis Pengadilan Tinggi ( PT) Sumbar dengan vonis 6 ( enam) bulan penjara.
Informasi ini dikutip dari web resmi PN Padang tanggal, 30 Oktober 2019. Dalam halaman web tersebut yang berbunyi “ Majelis pengadilan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam bulan). Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat banding ditetapakan sebesar Rp 5000 ( Lima ribu rupiah)” pada vonis putusan banding yang diputus PT Sumbar.
Sebelumnya, terdakwa Lyrianti didakwa, oleh JPU atas memalsukan dokumen KITAS. Dalam putusan majelis hakim PN Padang yang diketuai oleh, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri yang divonis dengan hukuman percobaan pidana selama lima bulan pada 16 September 2019 lalu. Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes menyatakan, dirinya masih menunggu keputusan dari PN Padang.
“ Kami masih menunggu. Karena sampai saat ini surat hasil banding dari PN Padang belum sampai Kekejari Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Pidum
Sementara itu Penasihat Hukum ( PH) terdakwa AM Mindrofa mengatakan bahwa dirinya bukan lagi PH Lyrianti Dakhi.
, “ Maaf saya tidak tahu putusan banding itu. Saya bukan PH Buk Liry lagi, “ ujarnya singkat Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa kasus pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Lyrianti Dakhi dengan hukuman lima bulan percobaan oleh majelis hakim yang diketua sidang, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri, Senin (16/9) lalu.
Atas putusan PN Padang tersebut Kejaksaan Negeri Padang melakukan banding terhadap putusan tersebut, karena mekanismenya kurang dari 2/3 dari tuntutan yang menuntut Lyrianti Dakhi 10 bulan penjara, terdakwa Lyrianti didakwa oleh JPU memalsukan dokumen KITAS melanggar pasal 263 KUHP. (cr1)