Hanya berselang 30 menit, Pendri berhasil diamankan petugas. Dari keterangan Pendri, petugas menggeledah kediamannya di Jorong Kototuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII. Celaka, Wita (38), istri Pendri, juga ikut diamankan petugas karena disinyalir ikut serta dalam mengedarkan sabu milik suaminya.
”Saat penggeledahan di rumah Pendri, kita hanya berhasil mengamankan alat isap sabu, serta timbangan elektrik. Sementara istri pelaku juga diamankan, karena diduga terlibat dalam beberapa transaksi narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine, Af, Pendri dan Wita positif menggunakan sabu,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Elvi Piliang. (cr1)
Laman 2 dari 2