SIJUNJUNG, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap suami istri, pengedar. Pasutri Pendri (45) dan Wita (38) ini, diduga telah menjadi bandar pemasok sabu di wilayah Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dwi Sulistiyawan menyebut, keduanya diamankan Satresnarkoba berkat keterangan Af (41), warga Sijunjung yang lebih dulu diamankan, pada Selasa (25/2) malam. Petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil siap pakai, disimpan dalam saku celana.
Pengakuan Af, paket sabu berasal dari Pendri— residivis narkoba yang baru bebas, April 2015 lalu. Untuk menangkap Pendri, petugas meminta Af menghubungi Pendri untuk bertemu. Setelah Af dan Pendri sepakat bertemu di dekat salah satu usaha cucian mobil di Nagari Muaro.