SIJUNJUNG, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap suami istri, pengedar. Pasutri Pendri (45) dan Wita (38) ini, diduga telah menjadi bandar pemasok sabu di wilayah Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dwi Sulistiyawan menyebut, keduanya diamankan Satresnarkoba berkat keterangan Af (41), warga Sijunjung yang lebih dulu diamankan, pada Selasa (25/2) malam. Petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil siap pakai, disimpan dalam saku celana.
Pengakuan Af, paket sabu berasal dari Pendri— residivis narkoba yang baru bebas, April 2015 lalu. Untuk menangkap Pendri, petugas meminta Af menghubungi Pendri untuk bertemu. Setelah Af dan Pendri sepakat bertemu di dekat salah satu usaha cucian mobil di Nagari Muaro.
Hanya berselang 30 menit, Pendri berhasil diamankan petugas. Dari keterangan Pendri, petugas menggeledah kediamannya di Jorong Kototuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII. Celaka, Wita (38), istri Pendri, juga ikut diamankan petugas karena disinyalir ikut serta dalam mengedarkan sabu milik suaminya.
”Saat penggeledahan di rumah Pendri, kita hanya berhasil mengamankan alat isap sabu, serta timbangan elektrik. Sementara istri pelaku juga diamankan, karena diduga terlibat dalam beberapa transaksi narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine, Af, Pendri dan Wita positif menggunakan sabu,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Elvi Piliang. (cr1)





