PASAMAN, METRO – Seorang pengedar sabu kelas kakap berinsial UA (36) diringkus Tim Opsnal Satresnarkona Polres Pasaman di kediamannya Kampung Kubu Baru, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan Pasaman. Pasalnya, dari penangkapan itu ditemukan sebanyak 38 paket sabu siap edar yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, tersangka yang diamankan sudah menjadi target operasi (TO) atas ulahnya yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diduga kuat memiliki jaringan lintas provinsi yang menjual sabu dengan harga murah atau biasa disebut dengan paket hemat.
“Tersangka UA sudah cukup lama bermain dalam peredaran barkoba jenis sabu. Ia membeli barang haram tersebut dari seorang bandar di Pekanbaru yang namanya telah kita kantongi. Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp 8 juta,” kata AKBP Hendri Yahya.
Dari hasil penjualan sabu, kata Hendri Yahya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah. Selain itu, harga per paket dijual pelaku bekisar antara Rp100 ribu hingga jutaan rupiah. Setelah penangkapan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kita akan kembangkan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersangka. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Hendri Yahya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu syafri Munir menerangkan, pihaknya telah lama memantau pergerakan tersangka yang memang berperan sebagai pengedar. Tersangka memiliki wilayah edar di Kabupaten Pasaman yang disuplai dari Pekanbaru, Riau.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah pengintaian sejak beberapa bulan belakangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggeluti bisnis haram ini sejak enam bulan belakangan. Barang bukti yang kita sita 36 paket kecil dan dua paket sedang,” pungkasnya. (cr6)














