Dirinya berharap agar TRTB lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Tentunya kita tidak ingin persoalan seperti ini terjadi lagi. Apalagi hingga merugikan masyarakat luas,”tutup politisi Hanura.
Sebelumnya, petugas Dinas TRTBP memasang kembali plat segel yang telah dicopot developer di kawasan Aia Pacah. “Karena tidak memiliki IMB, kita segel bangunannya. Tapi pemilik bangunan (developernya) mencopotnya.
Sekarang kita pasang lagi,” sebut Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTBP Kota Padang, Ridho Satria usai penyegelan ulang.
Menurut Ridho, sesuai aturan yang berlaku, plang segel yang telah dipasang, tidak bisa sewenang wenang dicabut oleh pemilik bangunan. Yang berwenang mencabutnya adalah petugas TRTBP. Tapi pencabutan baru bisa dilakukan jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB-nya.
Pencabutan sendiri oleh pemilik bangunan berarti sudah menganggar aturan. Untuk itu Dinas TRTBP akan mentipiringkan pemilik bangunan tersebut. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, kita akan koordinasi dengan penyidik PPNS di Sat Pol PP agar memproses kasus ini agar ditipiringkan,” kata Ridho.
Dikatakannya, bangunan perumahan yang disegel tersebut terdiri dari lima unit rumah. Pemilik mem bangunan belum sama sekali mengurus IMB-nya. Rumah sudah berdiri. (o)