Warga lainnya, Bintaro berharap, pemerintah segera menertibkan kafe tak berizin tersebut sebelum merusak mental generasi muda. Apalagi saat ini Kota Padang sudah memiliki Perda minuman beralkohol. “Tempatnya memang di Pondok, tapi pengunjung pribumi semua. Kalau yang kalangan Thionghoa sendiri jarang ke sana. Jual minuman keras, ada perempuannya juga,” kata Bintaro.
Firdaus: Pemiliknya Kita Datangi
Kepala Pol PP Kota Padang Firdaus Ilyas membantah kalau pihaknya diam saja dan membiarkan kafe liar beroperasi. Malahan, Pol PP tahu jumlah kafe liar. Lengkap data yang dipunya pamong. Tapi, sejauh data sekadar data, belum ada aksi nyata. “Kita tak membiarkan. Seluruh kafe liar sudah didata. Ada 35 kafe dan karaoke yang tak berizin. Petugas sudah mendatangi satu persatu pemilik kafe tersebut pada awal Januari lalu,” kata Firdaus.
Firdaus terkesan mengulur waktu. Katanya, kafe-kafe yang sedang liar itu sedang dalam pengurusan izin. “Mereka sedang mengurus izin. Kita sudah memberi tenggat waktu sampai awal Maret 2016 mendatang. Jika tak juga ada izinnya, maka 35 kafe dan karaoke tersebut bakal ditutup dan disegel,” ungkap Firdaus.
Terkait dengan peredaran minuman beralkohol dan miras oplosan di sejumlah tempat hiburan tersebut, menurut Firdaus bukan kewenangannya. “Seharusnya mengawasi peredaran Minol itu Perindagtamben. Silahkan ajak Sat Pol PP mendampingi. Kita akan turun,” ujar Firdaus.
Tapi, saat ini nan pasti warga sudah resah dengan keberadaan kafe liar. Jangan sampai, warga yang turun aksi, karena sudah bosan menunggu aksi Pol PP memberantasnya. (tin)