PADANG, METRO–Mengantongi dua paket sedang sabu, dua pemuda diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar. Salah seorang pelaku ditembak karena melawan petugas, saat penangkapan di Jorong Setia Baru, Ujunggading, Aiabangih, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (24/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku Hamzil, (32) dan Elfis Muhamad (37), merupakan warga Aiabangih, dan selama ini diketahui sebagai pengedar narkoba. Gerak-gerik kedua pelaku sudah lama dicurigai warga setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menajyai masyarakat di sana, polisi langsung beraksi dan menyamar sebagai pembeli, ketika itu penyamaran polisi sukses dan langsung direspon oleh kedua pengedar tersebut.
Dan ketika akan di adakan transaksi oleh polisi yang menyamar, pelaku mengetahui bahwa yang bertransaksi merupakan polisi, kedua pengedar yang memakai sepeda motor tanpa plat nomor polisi tersebut, langsung melarikan diri ke dalam perkebunan sawit.
Aksi kejar-kejaran terjadi antara aparat dengan kedua pengedar di dalam perkebunan sawit. Setengah jam pengejaran, kedua pengedar sabu akhirnya berhasil ditangkap setelah salah satu pengedar ditembak.
Kapolda Sumbar melalui Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Alamsyah Marzoeki mengatakan salah seorang pelaku tepaksa dilumpukan karena mencoba melawan petugas. “Ditembak bagian paha kanan, karena melawan petugas. Setelah digeledah didapatkan dua paket sabu ukuran sedang,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Kedua pelaku, kemarin sudah berada ditahanan Polda Sumbar untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (r)