”Atas informasi dari masyarakat kemudian petugas kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana petugas langsung menangkap para tersangka berikut barang bukti berupa mesin jackpot dan sejumlah uang. Saat itu tertangkap Noji (38), sedang bermain judi jackpot,” jelas AKP Arie.
Setelah mengamankan kedua tersangka, Noji dan Supendri, aparat melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, kedua tersangka mengaku mesin jackpot bukan milik mereka. Akhirnya, polisi berhasil menemukan lima pemilik mesin jackpot yang diletakkan di warung milik Supendri.
”Sekarang, lima pemilik mesin, pejudi, serta pemilik warung yang menyediakan tempat permainan sudah ditahan di Mapolres Pasbar. Sedangkan, barang bukti berupa delapan unit mesin judi jackpot serta uang tunai sekitar Rp742 ribu dan koin jackpot, diamankan dari lokasi kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas AKP Arie. (end)