Posmetro Padang
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sidang Dugaan Perusakan Mangrove di Mandeh, Kadis dan Kasi Beratkan Wabup Pessel

Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:50 WIB

PADANG, METRO – Sidang dugaan kasus perusakan hutan bakau (mangrove), di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan menyeret terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (29/10). Sang Wabup terlihat siap menghadapi kasus yang membelitnya.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Erry pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, menghadirkan dua orang saksi yakni, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Suardi, Kasi Penataan Ruang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pessel Rifkaldi. Keduanya memberikan keterangan yang memberatkan Wabup.
Saksi Suardi menjelaskan, kawasan wisata pulau Mandeh termasuk ke dalam tata ruang. Ia juga melanjutkan, ketika dirinya sedang melakukan kunjungan kerja bersama Bupati Pessel Hendrajoni pada tahun 2017 lalu, dia melihat terdapat bangunan.
“Waktu itu saya melihat di lokasi tersebut terdapat seperti dermaga, tiga kotek (cottage), satu bangunan rumah.” ujarnya saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Asharullah.
Dia menuturkan, pembangunan tersebut tidak memiliki izin.
“Saya tidak tahu siapa pemiliknya bahkan sampai hari ini saya pun tidak tahu. Namun berdasarkan informasi yang berkembang pembangunan tersebut milik Pak Rusma Yul Anwar,” jelasnya. Saksi juga menjelaskan bahwa, Rusma belum pernah datang kepada saksi untuk mengurus izinnya.
Hal serupa dikatakan saksi lainnya Rifkaldi. Dijelaskannya, di lokasi tersebut terdapat bangunan permanen namun itu tidak ada izinnya.
Dalam jalannya persidangan majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melihatkan barang bukti. Adapun barang bukti yang dilihatkan adalah dokumen berbentuk foto udara.
Rusma Yul Anwar yang didampingi PH Poniman bersama tim, tidak keberatan atas keberatan para saksi. Sidang kembali dlanjutkan 7 November 2019 medatang. Sebelum sidang ditutup, JPU berencana akan memanggil tiga orang saksi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektare, 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, panjangnya sekitar 30 meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Terdapat dua lokasi perusakan mangrove.
Pertama ukuran 12 x 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 x 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.
Di lokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktivitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektare.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektare.
Terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Jejak Harimau Ditemukan di KPGD Solsel, Tim Gabungan Pasang Kamera Trap dan Batasi Aktivitas Warga

Jejak Harimau Ditemukan di KPGD Solsel, Tim Gabungan Pasang Kamera Trap dan Batasi Aktivitas Warga

Jumat, 19 Desember 2025 | 16:15 WIB
Truk Tabrak Sepeda Motor saat Berhenti di Lampu Merah, Pengendara dan Penumpang Motor Luka-luka

Truk Tabrak Sepeda Motor saat Berhenti di Lampu Merah, Pengendara dan Penumpang Motor Luka-luka

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:51 WIB
Tergetkan Huntara Selesai dalam Satu Bulan, Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang dan Jalan Putus Lembah Anai, Prabowo: Semua Kerja Keras untuk Pemulihan

Tergetkan Huntara Selesai dalam Satu Bulan, Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang dan Jalan Putus Lembah Anai, Prabowo: Semua Kerja Keras untuk Pemulihan

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:47 WIB
Tiga Truk Kecelakaan Beruntun, Jalur Padang–Solok Lumpuh Hampir Tujuh Jam

Tiga Truk Kecelakaan Beruntun, Jalur Padang–Solok Lumpuh Hampir Tujuh Jam

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:42 WIB
Atasi Angin dan Tekanan dengan Kekompakan, Tim Panahan Kawinkan Medali EmasSEA Games 2025

Atasi Angin dan Tekanan dengan Kekompakan, Tim Panahan Kawinkan Medali EmasSEA Games 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:16 WIB
Promo Gebyar Akhir Tahun, Menara Agung Berikan Potongan Harga dan Bonus Aksesoris untuk Pembelian PCX

Promo Gebyar Akhir Tahun, Menara Agung Berikan Potongan Harga dan Bonus Aksesoris untuk Pembelian PCX

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:08 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Sidang Dugaan Perusakan Mangrove di Mandeh, Kadis dan Kasi Beratkan Wabup Pessel

Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:50 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB
Jejak Harimau Ditemukan di KPGD Solsel, Tim Gabungan Pasang Kamera Trap dan Batasi Aktivitas Warga

Jejak Harimau Ditemukan di KPGD Solsel, Tim Gabungan Pasang Kamera Trap dan Batasi Aktivitas Warga

Jumat, 19 Desember 2025 | 16:15 WIB

BERITA TERKINI

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala
METRO BISNIS

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

Jumat, 19 Desember 2025 | 21:01 WIB

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 21:00 WIB
Membangun Jejaring UMKM Global Melalui WIES, Proyeksi Potensi Kolaborasi Mencapai Rp150 miliar

Membangun Jejaring UMKM Global Melalui WIES, Proyeksi Potensi Kolaborasi Mencapai Rp150 miliar

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:58 WIB
Apresiasi Jurnalis Berjibaku Meliput Bencana, Ketua IJTI Sumbar Desak Kampus Ikut Bergerak Memulihkan

Apresiasi Jurnalis Berjibaku Meliput Bencana, Ketua IJTI Sumbar Desak Kampus Ikut Bergerak Memulihkan

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
Telkomsel Berlakukan Pembebasan Biaya Berlangganan bagi Pelanggan Halo dan IndiHome Terdampak Bencana di Sumatera

Telkomsel Berlakukan Pembebasan Biaya Berlangganan bagi Pelanggan Halo dan IndiHome Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025