PADANG, METRO – Entah apa yang “merasuki” pikiran Ade Mirwan (36), warga Jalan Rambai, Gang Adil, Kelurahan Purus Baru, Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Uang hasil infak dari masyarakat malah dicuri di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/10) sekitar pukul 05.20 WIB.
Ade kepergok oleh satuan pengamanan (satpam) Masjid Raya Sumar tengah membobol kotak infak masjid. Bahkan dia sempat memasukkan uang dari kotak infak ke kantong jaket yang digunakannya. Satpam yang memergoki memanggil rekan dan mengamankan pelaku untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Kapolsek Padang Utara AKP Afrino Chaniago mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian kotak amal, pihaknya langsung ke lokasi menjemput pelaku untuk diamankan.
“Berdasarkan keterangan dari satpam masjid, awalnya pelaku datang dari parkiran belakang masjid menggunakan sepeda motor Vega R warna putih BA 4432 YQ. Dia memarkir sepeda motornya dan langsung menuju lantai 2 sebelah kanan tempat letaknya kotak infak,” ujar Afrino.
Dilanjutkannya, awalnya satpam tidak melihat tanda-tanda mencurigakan. “Namun di saat satpam patroli, dia melihat pelaku sedang menggunting kotak infak dan memasukkan uang kotak infak ke jaketnya secara terburu buru. Satpam langsung mengejar pelaku,” ungkap Afrino.
Di saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melawan satpam. Beruntung satpam lainnya datang dan langsung mengamankan pelaku. “Setelah kedua satpam mengamankan pelaku, langsung memberitahukan kepada pihak Polsek Padang Utara. Saat kami datang pelaku sudah diborgol satpam,” ucap Afrino.
Akibat peristiwa itu, Masjid Raya Sumbar mengalami kerugian materil Rp3.412.000 selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Vega R, warna putih BA 4432 YQ yang merupakan motor pelaku,” katanya.
Selanjutnya satu gunting seng sebagai alat yang digunakan untuk membobol kotak infak. Serta satu kotak infak bentuk rumah adat yang berisikan uang Ringgit sejumlah 60 Ringgit, serta uang sejumlah Rp3,4 juta. (r)