PASAMAN, METRO – Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada perhelatan Pilkada Kabupaten Pasaman tahun 2020 nanti tidak harus melalui partai politik. Melalui perseorangan juga bisa maju lewat jalur independen (perseorangan).
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman juga sudah mengumumkan syarat bagi calon independen (nonpartai) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Syaratnya harus mengumpulkan dukungan warga sebanyak 19.984 jiwa, dengan bukti KTP elektronik.
Kemudian, dukungan dalam bentuk KTP elektronik itu harus menyebar disejumlah kecamatan di wilayah itu.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi kandidat calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Pasaman tahun 2020, lewat jalur independen atau perseorangan.
Dua syarat tersebut, pertama mesti mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir pada 2019 lalu.
Berikutnya, sebaran dukungan tersebut harus mencakup lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman.
”Mekanisme ini sudah sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, untuk menetapkan syarat calon perseorangan secara resmi,” kata Rodi.
Secara hukum KPU Pasaman telah menetapkan syarat perseorangan dalam rapat pleno yang telah dilaksanakannya beberapa hari yang lalu, terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran dukungan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
Jika dihitung saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman kata dia, sebanyak 199.836 orang. Maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi minimal 19.984 dukungan. Kemudian sebaran dukungan sedikitnya berasal dari tujuh kecamatan, dari total 12 kecamatan di Pasaman.
Ia mengatakan jumlah dukungan tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.
Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.
“Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, melainkan juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (pemilik KTP el),” katanya. (cr6)