METRO PADANG

Jualan di Kawasan Terlarang, Lapak Pedagang Diangkut

0
×

Jualan di Kawasan Terlarang, Lapak Pedagang Diangkut

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan kawasan terlarang, di beberapa titik lokasi, Selasa (29/10) pagi. Pedagang dianggap sudah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Penertiban pertama dilakukan di Jalan Damar I. Di sana petugas mengangkut lima buah lapak pedagang. Selanjutnya di Jalan Niaga diangkat satu lapak, kemudian di Jalan Sudirman satu lapak dan di Pantai Aiamanih juga satu lapak.
“Penertiban dibantu 60 personel Satpol PP Padang. Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari para PKL,” ujar Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman.
Lapak para pedagang yang diangkut dibawa ke Mako Pol PP Kota Padang, Jalan Tanmalaka. Dan, ada juga yang langsung dikembalikan kepada pedagang.
“Lapak-lapak pedagang yang diamankan karena dianggap menyalahi aturan Nomor 11 Tahun 2005, yaitu mengganggu ketertiban warga.
Ke depan kita meminta kepada warga untuk mematuhi aturan yang ada, agar kenyamanan terlihat dan Padang bebas dari PKL,” paparnya.
Jika masih bandel, Satpol PP akan terus merazia dan tak pandang bulu melakukannya. Ini demi mewujudkan Padang yang bersih dan memberikan hak pejalan kaki. “Kepada warga diharapkan ikut bekerjasama dalam hal ini, jangan enaknya saja yang mau,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP untuk terus menertibkan PKL yang nakal. Jangan ada pembiaran, jika dibiarkan maka akan tumbuh terus.
“Kepada PKL jangan bandel dan patuhi aturan yang diterapkan. Jangan untung saja yang dikejar, namun taati perda tak mau. Ini kan tak imbang,” pungkas kader Golkar ini. (ade)