SAWAHLUNTO, METRO – Sejak 1 Oktober 2019 lalu Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto tidak bisa lagi mengeluarkan izin rekomendasi bagi pedagang pengecer untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal itu terungkap dalam sosialisasi perizinan dan nonperizinan antara Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuty bersama pedagang pengecer BBM se-Kota Sawahlunto di Ruang Rapat Balai Kota Sawahlunto, Selasa (29/10)
Dikatakan Wawako, pihaknya memahami kepentingan ekonomi pedagang pengecer dan mengakui jika keberadaan pedagang pengecer BBM sangat membantu masyarakat. Apalagi yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari SPBU. Warga sangat bergantung dengan pedagang pengecer.
“Namun dikarenakan Surat Edaran dari pusat tentang penegakan aturan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi(Migas), Pemko Sawahlunto tidak bisa lagi memfasilitasi. Jika Pemko mengeluarkan rekomendasi bagi pedagang untuk mendapatkan BBM di SPBU, artinya melanggar aturan Undang Undang Migas,” kata Zohirin.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekda ini mengakui hal ini telah menjadi masalah Nasional dan menyikapi hal ini pemerintah daerah melalui Gubernur sudah menyurati Pemerintah Pusat untuk memberikan solusi.
Lebih jauh katanya, peraturan pusat itu mengecualikan dari kebutuhan BBM untuk pelaku industri kecil dan pemakaian mesin bajak “Hanya untuk rekomendasi BBM untuk dijual kembali saja,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang (Kabid) energi Dinas ESDM Provinsi, Helmi menjelaskan dalam UU pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM jenis apa saja dianggap melanggar aturan niaga dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Dalam UU Migas disebutkan pengecer akhir BBM hanya SPBU dan tidak ada kewenangan Pemprov Sumbar ataupun Pemko Sawahlunto untuk mengeluarkan izin rekomendasi,” katanya.
Helmi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil rapat Gubernur Sumbar bersama jajaran Kementerian ESDM bidang Migas yang saat ini sedang berlangsung di Kantor Gubernur. (zek)





