METRO SUMBAR

Plang Segel Dicabut, Developer Dipidanakan

2
×

Plang Segel Dicabut, Developer Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
SEGEL DICABUT— Plang segel rumah yang tidak memiliki IMB, dipasangi plang segel oleh TRTB, kemarin. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pemilik bangunan telah membuka tanpa izin TRTBP.

PADANG, METRO–Tindak tegas dalam penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB kembali diperlihatkan oleh Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (TRTBP). Rabu (24/2) kemarin, petugas Dinas TRTBP memasang kembali plat segel yang telah dicopot developer di kawasan Aia Pacah.

”Karena tidak memiliki IMB, kita segel bangunannya. Tapi pemilik bangunan (developernya) mencopotnya. Sekarang kita pasang lagi,” sebut Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTBP Kota Padang, Ridho Satria usai penyegelan ulang, kemarin.

Baca Juga  Polemik Pasar Pusat Padangpanjang, Jalur Baru Dibangun, Pedagang Ditertibkan

Menurut Ridho, sesuai aturan yang berlaku, plang segel yang telah dipasang, tidak bisa sewenang wenang dicabut oleh pemilik bangunan. Yang berwenang mencabutnya adalah petugas TRTBP. Tapi pencabutan baru bisa dilakukan jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB-nya.

Pencabutan  sendiri oleh pemilik bangunan berarti sudah menganggar aturan. Untuk  itu Dinas TRTBP akan mentipiringkan pemilik bangunan tersebut. “Karena yang bersangkutan tidak  kooperatif, kita akan koordinasi dengan penyidik PPNS di Sat Pol PP agar memproses kasus ini agar ditipiringkan,” kata Ridho.

Baca Juga  Bupati Suhatri Bur Harapkan Sinergi Kajari

Dikatakannya, bangunan perumahan yang disegel tersebut terdiri dari lima unit rumah. Pemilik membangunan belum sama sekali mengurus IMB-nya. Rumah sudah berdiri. “Kita hanya menertibkan sesuai aturan,” kata Ridho. (tin)