METRO PADANG

Anggaran Reses DPRD Capai Rp1,3 M, Pimpinan Terima Rp36 Juta, Anggota Rp29 Juta

0
×

Anggaran Reses DPRD Capai Rp1,3 M, Pimpinan Terima Rp36 Juta, Anggota Rp29 Juta

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO – Untuk menyerap aspirasi dari wilayah konstituennya, 45 anggota DPRD Kota Padang melakukan masa istirahat bersidang (reses) III tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp1,3 miliar lebih. Masa reses ini merupakan bentuk penyerapan anggota dewan terpilih terhadap aspirasi di wilayah konstituen mereka.
Informasi dihimpun POSMETRO, rincian anggaran reses tersebut setelah dipotong pajak yakni, masing-masing anggota dewan mendapatkan sekitar Rp29 juta. Sedangkan, unsur pimpinan dikucurkan sebesar Rp36 juta. Itu artinya, dana yang dibutuhkan untuk 45 anggota dewan mencapai Rp1,3 miliar.
Dana sebesar itu dipergunakan untuk keperluan Alat Tulis Kantor (ATK), dokumentasi, sewa tempat, sewa tenda, makan, minum, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama empat hari.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, untuk menjaring aspirasi dari konstituen, 45 anggota DPRD kini tengah menggelar reses. Agenda reses ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut yakni, Jumat, Sabtu dan Minggu.
“Agenda reses telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 161 Huruf I, J, K disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban, seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,” katanya.
Syafrial Kani menjelaskan, reses tersebut bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan konstituen anggota legislatif di dapil. Dengan reses ini, seluruh anggota dewan bisa bersilaturahmi dengan konstituen dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Anggota dewan menampung aspirasi masyarakat. Dia menerima dan menghimpun terhadap kondisi masyarakat, baik masalah pembangunan fisik, pembinaan mental dan hal lain sebagainya,” sebut politisi Partai Gerindra itu.
Setelah reses, menurut Syafrial Kani, anggota dewan harus membuat laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan DPRD Kota Padang menyebutkan, agenda reses anggota DPRD Kota Padang 2019 ini dilakukan selama tiga hari. Setiap anggota dewan dibekali anggaran sebesar Rp29 juta, sementara pimpinan sebesar Rp36 juta. Anggaran ini telah dipotong pajak.
“Biaya untuk pimpinan Rp40 juta, namun setelah dipotong pajak jadi Rp36 juta. Kalau anggota dewan jadi Rp29 juta. Biayanya untuk makan, minum, dokumentasi, sewa gedung, sewa tempat, dan ATK,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi mengatakan, dia reses pada Jumat (25/10) di Rumah Gadang, Jalan Lingkar Baru Rimbo Tarok RT 01, RW XII Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Padang.
“Ini bertujuan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” kata Politikus Partai Berkarya itu. (mil)

Baca Juga  Bank Nagari Luncurkan Ollin by Nagari dan Undian Tabungan Berhadiah, Aznil Azwar Raih Pajero Sport