Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para karyawan PT Sinarmas Multifinance yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan atau depan Hotel Padang tersebut, rata-rata mereka telah bekerja sekitar tiga tahun ke atas dengan gaji sekitar Rp1,7 juta. Mereka dikontrak tidak jelas dan diputus kontrak secara tidak jelas pula.
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang di PHK itu melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan memang diberhentikan sepihak termasuk surat kontrak, SK, slip gaji atau rekening gaji, nomor induk pegawai dan sebagainya. “Setiap bekerja tentu harus ada kontrak yang jelas karena tidak mungkin menuntut satu pihak tanpa ada kelengkapan bukti dan dasar pegangan,” kata anggota Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa.
Ia meminta setiap karyawan tersebut mengumpulkan berkas-berkas sesegera mungkin agar komisi dapat melaksanakan rapat internal, membicarakan dengan pimpinan DPRD serta melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk Dinsosnaker Padang dan PT Sinarmas Multifinace. “Aspirasi yang mereka sampaikan akan menjadi data awal bagi kami untuk dapat segera diklarifikasikan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Anggota Komisi IV lainnya Dian Anggraini Oktavia menyampaikan permasalah karyawam yang melibatkan PT Sinarmas Multifinance itu bukanlah kasus yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya termasuk PT Sinarmas Multifinace Padang, Bukittinggi dan Jakarta. “Memang beberapa kasus menunjukkan PT tersebut memberhentikan karyawannya begitu saja dengan alasan tidak lagi dibutuhkan perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, saat kasus-kasus yang terjadi sebelumnya tersebut, PT Sinarmas mau membayarkan ganti rugi hanya pada mereka yang gigih dan memperjuangkan saja, walaupun jumlahnya pun tidak seberapa. ”Kami tentunya akan memperjuangkan permasalahan yang kembali muncul saat ini agar tidak lagi terjadi kejadian serupa,” tegasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi menyebutkan surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace dan dari laporan itu pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja. “Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan,” sebutnya. (o)