Sementara itu, Wakil Rektor III Unand Hermasyah mengatakan, turus berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu mahasiswi terbaik mereka. Pihak kampus, kemarin juga ikut melepas serta mengantarkan jenazah mahasiswi tersebut ke kampung halaman.
Sebelumnya, tim dokter yang merawat Cici di RS Yos Sudarso, dr Alexander, spesialisa bedah syaraf menyebut, saat itu Cici sudah tidak sadarkan diri saat masuk. Ketika itu, Cici tidak sadar akibat benturan benda tumpul di kepala.
”Tiga hari yang lalu memang kondisinya agak sedikit membaik, tapi matanya saja yang terbuka. Pada saat itu belum keadaan sadar. Ditambah memburuknya kondisinya itu. Akibat ada trauma pada bagian paru-parunya tersebut yang salah satu membuat ia sulit untuk sadarkan diri,” tutupnya.
Sementara, Kepala Subbagian Humas dan Protokol Unand, Eriyanti juga menyebut, selama dalam perawatan Cici mengalami berbagai luka disekujur tubuh sehingga harus melakukan beberapa kali operasi. Selama dirawat, puluhan donor mencoba menyumbangkan darah untuknya, namun Tuhan berkata lain.
Cici meninggal di usia 20 tahun dan sedang menempuh semester enam hingga kecelakaan yang terjadi tepat dua minggu lalu tersebut. Cici Arianti menjadi korban ketiga meninggal setelah satu mahasiswa dan satu sopir yang meninggal dunia saat kejadian kecelakaan maut, Jumat sore itu.
Seperti diketahui, dua korban tewas sebelumnya mahasiswa Teknik Industri Husni Wati Dewi dan sopir bus Asril Zaini meninggal dunia di RS M Djamil dan telah dimakamkan di Payakumbuh.
Santunan Jasa Raharja
Sementara itu, kurang dari 3 jam setelah korban meninggal, santunan sebesar Rp 25 juta sudah diserahkan kepada ibu korban, Martina (41 tahun) sebagai ahli waris oleh Syawil Huda, petugas Jasa Raharja di Samsat Padangpariaman.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Harwan Muldidarmawan, menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Suci dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. “Kami akan menyerahkan uang duka cita seperti yang telah ditentukan undang-undang yang telah berlaku yaitu, Undang-Undang Nomor 33 dan 34/1964,” ujar Harwan.
Sebagai penyelenggara asuransi sosial dan asuransi wajib sudah menjadi kewajiban Jasa Raharja untuk segera menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang terjamin UU No. 33 & 34 Tahun 1964. Inilah wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan motto PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati). (cr13/h)