PASAMAN, METRO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman dari dana bagi hasil pajak provinsi sektor kendaraan bermotor tahun 2019 turun. Akibatnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Maraondak pun berang hingga memperingati OPD terkait.
Diakui Maraondak, turunnya PAD diakibatkan rendahnya realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas. Jika diangkakan, baru berkisaran angka 43 % dari total seluruh kewajiban pajak aset barang bergerak.
Kondisi lalai ini, menurut Sekda, secara langsung berimplikasi kurang baik bagi Pemkab Pasaman, terutama soal target PAD tahun 2019.
“Informasi yang kita terima dari provinsi, untuk tahun 2019, bagi hasil pajak daerah dana transfer provinsi, belum bisa dimasukan ke kas daerah, dan malah jumlahnya pun turun. Dari yang seharusnya Rp 26 miliar seperti tahun-tahun sebelumnya, proyeksi tahun sekarang hanya mencapai Rp 12 M saja, akibat kelalaian tadi,” kata Maraondak.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Maraondak, saat menyampaikan arahan dalam apel pagi gabungan Pemkab Pasaman, Senin (21/10) kemarin dihalaman Kantor Bupati Pasaman.
Ia pun meminta kepada pejabat tinggi pratama dan pejabat pengelola aset di masing-masing OPD, segera merealisasikan pembayaran pajak kendaraan di lingkup OPD nya.
Kemudian terhadap aset bergerak yang sudah tidak layak pakai, sebaiknya diajukan saja pelelanganya, agar bisa dihapus dari aset, sehingga tidak tercatat lagi sebagai tunggakan pajak
“Kita tidak punya banyak waktu lagi. Sekarang sudah masuk akhir tahun anggaran di triwulan IV. Kenapa ini bisa terjadi, padahal dari tahun ke tahun kerja kita hanya itu ke itu saja. Mari fokus untuk bekerja,” tegas Maraondak. (cr6)















