SIJUNJUNG, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung memulai tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sosialisasi tahapan Pilkada pun dipublikasikan kepada masyarakat.
Tahapan Pilkada dimulai semenjak ditetapkannya naskah hibah perjanjian daerah, 30 September lalu senilai Rp19,8 miliar. Dengan itu KPU Sijunjung merupakan penyelenggara Pilkada serentak 2020 yang pertama memulai tahapan di Provinsi Sumbar.
Ketua Komisioner KPU Sijunjung, Lindo Karsyah didampingi anggota komisioner Deki Zulkranain, Gunawan, Fakhrul Rozi, Nafwan dan Sekretaris KPU Irzal Zamzami, menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan peraturan perundangan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dibanding Pilkada 2015.
“Ada beberapa perubahan aturan yang terbaru, terutama dalam tahapan pencalonan peserta Pilkada. Khusus untuk pencalonan dari jalur perseorangan atau non partai politik, syarat pendaftarannya harus mengantongi dukungan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan itu harus ada tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada. Jika DPT kita berjumlah 156,595 ribu, maka sebanyak 15 ribu dukungan dari masyarakat secara langsung harus diperoleh,” ujar Lindo Karsyah, Senin (21/10).
Sederhananya, peserta Pilkada di Sijunjung yang hendak maju pada jalur perseorangan harus mengantongi dukungan 15 suara sebanyak 15 ribu dengan formulir B1 KWK, dan dukungan itu harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari delapan kecamatan.
Pihaknya menegaskan bahwa dukungan tersebut berbentuk formulir B1 KWK, yang mana dilampiri surat pernyataan langsung dari masyarakat dan dilampiri kartu tanda penduduk (KTP). “Khusus pencalonan perseorangan menggunakan formulir B1 KWK, ada pernyataan tertulis dan dilampiri KTP. Itu semua kita cek ke lapangan terkait keabsahannya,” jelasnya.
Pemilihan suara Pilkada digelar 23 September 2020. Jika diamati kurang dalam kurun waktu satu tahun Pilkada segera dimulai dengan sejumlah tahapan. Untuk tahapan pencalonan perseorangan dimulai 11 Desember hingga 5 Maret 2020, termasuk proses verifikasi. Sedangkan waktu calon mendaftar pada 16 hingga 18 Juni 2020.
Sedangkan untuk jalur dengan dukungan partai politik hanya partai yang memiliki kursi di parlemen yang bisa melakukan pencalonan.
“Syarat dukungan dari partai politik adalah yang memiliki kursi di parlemen. Jadi dua hal yang berbeda antara syarat calon dan syarat pencalonan. Kalau syarat pencalonan jalur partai politik harus memperoleh dukungan minimal enam kursi di parlemen, dan kalau syarat calon merupakan persyaratan secara personal calon tetsebut, mulai dari batas usia minimal 25 tahun, harus memiliki NPWP dan sebagainya,” terangnya.
Jika pencalonan Pilkada di Kabupaten Sijunjung hanya memakai jalur dukungan dari partai politik, maka diperkirakan maksimal hanya ada lima pasangan calon. Karena jumlah kursi di DPRD Sijunjung sebanyak 30 kursi. “Kalau dilihat dari penganggaran biaya yang disusun KPU, maksimal pasangan calon hanya lima orang, namun jika lebih dari itu nantinya kita akan melakukan perubahan anggaran kembali. Itu semua tergantung dari koalisi partai politik dan bakal calonnya nanti,” paparnya.
Selain itu, sejumlah aturan terkait pencalonan peserta Pilkada. Ada ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Khusus ASN, anggota dewan, pejabat negara, kepala desa, TNI, POlri, BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri jika ikut pencalonan sebagai peserta di Pilkada. Dan terdapat aturan lainnya yang dirumuskan dalam undang-undang. Namun yang jelas jika kita amati, proses pencalonan di Pilkada 2020 lebih mudah dan gampang, tidak serumit Pilkada 2015, karena adanya perubahan undang-undang yang terbaru,” tambahnya. (ndo)