Lebih lanjut, akui korban saat dirinya dipeluk tersangka korban mengaku dirinya semula diam. Tetapi karena perbuatan tersangka telah sangat melecehkan, korban berteriak minta tolang, dan melakukan perlawanan dengan cara menendang perut korban sehingga pelukan pelaku terlepas.
”Setelah pelukan dia lepas, saya kabur keluar dari kamar,” katanya.
Ketika mahasiswi ini lepas dari cengkraman tersangka, ia kabur menuju kantor Koramil 01 Padangpanjang. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang juga mahasiswa ini untuk menyelamatkan diri, dengan membawa satu unit laptop yang saat itu tergeletak di atas meja belajar dalam kamar kos-kosan korban saat itu.
Petugas TNI yang bertugas ketika itu, langsung melaporkan kasus tersebut langsung ke Mapolsek Padangpanjang untuk ditindaklanjuti.
Diringkus
Kapolsek Kota Padangpanjang, AKP Mairijhon, membenarkan adanya laporan upaya pemerkosaan, yang diduga dilakukan tersangka NF. “Tersangka berhasil ditangkap di kawasan taman kota. Sekarang, menghuni sel tahanan Mapolsek Padangpanjang dan jalani pemeriksaan,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 285, Pasal 289 jo Pasal 53, ayat 1 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami berusaha dalam waktu dekat menyerahkan kasus ini ke penyidik kejaksaan, untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangpanjang,” pungkasnya. (a)















