PADANGPANJANG, METRO–Terlambat membayar utang, PR (24), mahasiswi asal Gugukmalintang, Padang Panjang Timur, dipaksa berhubungan badan oleh sahabatnya sendiri, pria berinisial, NF (27) asal Batipuah, Kabupaten Tanahdatar, di kamar kontrakan, Minggu (21/2).
Pengakuan korban di ruangan penyidik Polsek Padangpanjang, Senin (22/2) kejadian memilukan itu berawal saat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Padangpanjang ini meminjam uang Rp1,5 juta dan emas seberat 2,5 gram pada tersangka sejak dua bulan lalu. Saat itu, korban meminjam uang dan emas untuk membayar keperluan kuliah.
Saat itu, korban PR berjanji membayar utang pada tersangka NF, Minggu (21/2). Tapi karena korban tidak kunjung mendapatkan uang pengganti, dia mulai mendapatkan teror. “Saya memang menjanjikan mengembalikan utang pada hari Minggu. Tapi, saya belum dapatkan uang penggantinya, sehingga saya diteror,” ujar PR sambil menitikkan air mata, saat melaporkan ke Mapolsek Padangpanjang, Senin (22/2).
Karena merasa bersalah, wanita ini harus menyerahkan satu unit laptopnya pada tersangka untuk jaminan utang. Akan tetapi, ketika korban mengambil laptop ke dalam rumah kontrakannya di daerah Guguakmalintang, tersangka ternyata mengikuti dari belakang, dan ikut masuk ke dalam kontrakan.
”Saya semula tidak menyangka akan diikuiti tersangka ke dalam kamar. Saat itu saya membiarkan saja, saat kami berada dalam kamar tersangka langsung memeluk dari belakang, seraya berujar dan meminta saya melayani nafsu bejatnya,” isak korban, seraya berujar tersangka merupakan sahabat karib.
Lebih lanjut, akui korban saat dirinya dipeluk tersangka korban mengaku dirinya semula diam. Tetapi karena perbuatan tersangka telah sangat melecehkan, korban berteriak minta tolang, dan melakukan perlawanan dengan cara menendang perut korban sehingga pelukan pelaku terlepas.
”Setelah pelukan dia lepas, saya kabur keluar dari kamar,” katanya.
Ketika mahasiswi ini lepas dari cengkraman tersangka, ia kabur menuju kantor Koramil 01 Padangpanjang. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang juga mahasiswa ini untuk menyelamatkan diri, dengan membawa satu unit laptop yang saat itu tergeletak di atas meja belajar dalam kamar kos-kosan korban saat itu.
Petugas TNI yang bertugas ketika itu, langsung melaporkan kasus tersebut langsung ke Mapolsek Padangpanjang untuk ditindaklanjuti.
Diringkus
Kapolsek Kota Padangpanjang, AKP Mairijhon, membenarkan adanya laporan upaya pemerkosaan, yang diduga dilakukan tersangka NF. “Tersangka berhasil ditangkap di kawasan taman kota. Sekarang, menghuni sel tahanan Mapolsek Padangpanjang dan jalani pemeriksaan,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 285, Pasal 289 jo Pasal 53, ayat 1 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami berusaha dalam waktu dekat menyerahkan kasus ini ke penyidik kejaksaan, untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangpanjang,” pungkasnya. (a)





