BERITA UTAMA

Dua Pemilik 66 Paket Ganja Terancam 20 Tahun

0
×

Dua Pemilik 66 Paket Ganja Terancam 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Petugas Polres Padangpariaman melakukan penyamaran, Kamis (17/10) sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengungkap kasus peredaran narkoba. Hasilnya, dua lelaki pengedar narkotik jenis daun ganja ditangkap dengan barang bukti (BB) 66 paket besar daun ganja kering siap edar.
Keduanya, PY alias S (40), petani dan FR alias R (27), swasta. Mereka mengaku warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Hingga berita ini diturunkan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangpariman bersama BB untuk proses lebih jauh.
Kapolres Padangpariaman AKBP Zamroni Wibowo dan Kasubag Humas Polres Padangpariaman Iptu Emel Sangra saat konfresi pers, kemarin, mengaku jajarannya baru saja mengamankan dua pelaku ganja. Tepatnya di Korong Kayu Kapuah, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai Padangpariaman.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 66 paket ganja kering, yang telah dikemas dalam berbagai paket. “Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar yang berhasil diamankan jajaran Polres Padangpariaman,” ujarnya.
Katanya, penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah Batang Anai.
“Berawal dari hal tersebut lalu petugas langsung melakukan penyamaran dengan menghubungi seorang napi berinisial A, sembari menyebutkan ingin memesan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, oleh A petugas langsung diarahkan ke daerah Batang Anai. Begitu sampai di Lubuk Alung, petugas kembali mencoba menghubungi nomor A sang napi, namun A mengaku jika teleponnya telah diserahkan kepada adik-adiknya, dan nanti akan menghubungi kembali.
“Tidak lama berselang, setibanya di Lamun Ombak, nomor petugas kita selanjutnya dihubungi oleh salah seorang tersangka diduga FR. Dalam kesempatan itu FR menganjurkan petugas agar terus melanjutkan perjalanan,” terangnya.
Saat sampai di Kelok Licin, Pasar Usang, Batang Anai, HP petugas kembali dihubungi pelaku sembari menyuruh membuka kaca mobil. Selanjutnya, mobil petugas yang tengah menyamar didahului oleh sepeda motor yang dikendarai FR. Saat itu FR berboncengan dengan seorang temannya berinisial PY.
“Saat itulah langsung turun dari motor dan selanjutnya naik ke atas mobil petugas, sembari menyuruh mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh FY,” katanya.
Begitu sampai di Korong Kayu Kapua, FR langsung menuju sebuah gang, yang merupakan lokasi kediaman PY. Begitu pula dengan PY juga langsung turun dari mobil dan menuju ke rumah PY bersama petugas yang sedang menyamar. Begitu mendekati rumah PY, datang pula seorang teman PY dan FR berinisial SP yang kini berstatus sebagai DPO.
Kapolres menambahkan, begitu sampai di dalam rumah, FR langsung mengeluarkan alat isap sabu sambil mengatakan kepada petugas untuk keperluan tes barang. Menanggapi hal itu petugas pun langsung mengatakan akan mengambil barang di dalam mobil, sembari menunjukkan bongkahan gula batu.
“Untuk memastikan barang itu asli atau tidak FR langsung masuk ke dalam mobil petugas. saat itulah petugas langsung membuka identitasnya sehingga pelaku dibuat tidak berkutik. Begitu pula dengan PY satu pelaku lainnya, juga langsung diamankan oleh petugas. Lain halnya dengan pelaku SP yang berhasil melarikan diri dari tangkapan petugas,” bebernya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah PY, petugas juga berhasil mengamankan satu bungkusan kresek warna hitam, berisikan satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja. Selain itu petugas juga mengamankan lima paket kecil juga diduga narkotika jenis ganja kering.
Tidak jauh berbeda saat penggeledahan di rumah FR, petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, serta beberapa lembar plastik klip warna bening dalam dompet berwarna hitam.
“Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap SP. Di rumahnya di Korong Kali Air Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai. Saat itulah di sekitar pekarangan milik SP, tepatnya di dalam kandang ayam di belakang rumahnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 66 paket besar yang disimpan dalam kandang ayam. Juga ada diantaranya yang ditemukan tersimpan dalam karung berwarna putih. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangpariaman guna penyelidikan lebih jauh.
Menurut Kapolres, atas perbuatan itu FR dan PY dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar. (efa)

Baca Juga  2 Pengedar Dibekuk, Bisnis Sabu Diduga Dikontrol dari Lapas