PASAMAN, METRO – Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengingatkan seluruh partai politik agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran partai yang bersumber dari dana APBD. Hal itu disebutkan Bupati Pasaman usai membuka sosialisasi pemberdayaan partai politik. Kamis (17/10) kemarin.
Yusuf Lubis mengatakan, pengurus Parpol harus mematuhi mekanisme dalam pengelolaan aanggaran partai politik dari pemerintah agar terhindar dari jeratan hukum.
“Berhati-hatilah dalam mengelola anggaran partai dan harus memahami mekanismenya,” katanya.
Disebutkan, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik, bahwa besaran bantuan dana parpol dari APBD maupun APBN, tergantung jumlah kursi yang diperoleh parpol di lembaga legislatif DPR RI dan DPRD, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Namun rencana pemerintah di tahun 2020, akan ada penambahan jumlah anggaran tersebut. Kita tunggu saja,” katanya
Dikatakan, pembangunan politik harus mampu menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menciptakan stabilitas daerah yang kondusif.
“Karenanya, 60 persen anggaran bantuan partai politik dari pemerintah harus dialokasikan untuk pendidikan politik kader. Baru, 40 persen sisanya digunakan untuk operasional partai,” katanya.
Menurut Bupati Pasaman, partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang perlu ditata kembali sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Pasaman, Afrizal mengatakan, sosialisasi yang dilakukan itu cukup strategis, karena bertujuan untuk membekali pengurus parpol dalam mengelola bantuan keuangan, termasuk menyusun laporan keuangannya.
“Sosialisasi dikuti 50 orang peserta dari pengurus parpol yang memperoleh kursi di legislatif DPRD Pasaman periode 2019-2024,” katanya. (cr6)





