PADANG, METRO – PT Sumatek Subur yang berada di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan kerap menjadi sasaran para pelaku pencuri. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki) dua orang pencuri berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil mencuri besi milik perusahaan tersebut, Rabu (16/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku bernama Iwan Samudra (37) dan Rahmat Putra (27) diringkus di Gadut Komplek Unand, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Luki. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat batang besi siku panjang 6 meter dan 4 batang besi alaminium panjang enam meter.
Sebelumnya Polsek Luki pun telah mengamankan empat tersangka lain dalam kasus yang sama beberapa waktu yang lainnya. Dengan ditangkapnya dua orang pelaku tersebut, selama tahun 2019 ini, Polsek Luki telah menangkap enam pelaku pencurian besi di PT Sumatek Subur.
Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalaudua pelaku pencuri besi yang dicari-cari selama ini sedang berada di daerah Gadut, Komplek Perumahan Unand. Saat itu juga pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Di lokasi penangkapan, kita juga menyita barang bukti berupa besi hasil curian. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buikti langsung digiring Polsek Luki untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkafde.
Kompol Zulkafde menjelaskan kedua pelaku telah masuk ke DPO sejak Sabtu (28/9). Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan enam orang pelaku yang beraksi di PT Sumatek Subur. Untuk mengantisipasi terjadinya aksi pencurian disana, ia sudah menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kita juga patroli rutin ke sana. Terhadap para pelaku pencurian ini, kita akan menjeratnya pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Zulkafde. (r)