AIAPACAH, METRO – Pol PP Kota Padang akan melakukan penertiban terhadap empat lokasi pasar malam yang beroperasi saat ini di Kota Padang. Selain tak mengantongi izin, arena permainan tersebut disinyalir juga jadi ajang perjudian.
Keempatnya adalah pasar malam Nanggalo, Lubukbegalung, Simpang Kalumpang Lubukbuaya dan Indarung. Kepala Sat Pol PP melalui Kabid Sumber Daya Aparatur, Syafnion mengatakan dilakukan pembahasan dengan tin teknis (SK4) tentang penutupan berbagai arena permainan tersebut.
“Kita akan tertibkan bersama tim SK4. Besok kami melakukan pembahasan,” sebut Syafnion di Media Center Balaikota Aia Pacah Padang, Rabu (16/10).
Ia mengatakan, dari pasar malam itu banyak ditemukan arena perjudian. Seperti, permainan lempar gelang yang menjanjikan berbagai hadiah. Akibatnya, anak-anakpun ikut dalam permainan tersebut.
Sebelum penertiban, Pol PP telah mencoba menertibkan secara persuasif langsung ke lokasi. Namun pada saat petugas datang, para pemiliknya serta oknum aparatur yang ikut terlibat mengamankan keberadaan pasar malam malah menghilang.
Syafnion mengatakan, keberadaan pasar malam itu dibekingi oleh sejumlah oknum aparat serta preman. Namun tim SK4, katanya tak akan tinggal diam dan mencari formula yang tepat untuk menertibkan. “Mereka tak mengantongi izin makanya kota akan lakukan penertiban,” katanya.
Pada dasarnya sebut Syafnion, Sat Pol PP mendukung semua usaha dari masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Namun, tentu saja harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semuanya sudah diatur Perda. Silakan berusaha, tapi cati usaha yang tidak melanggar aturan,” katanya.
Bagi yang melanggar Perda, Pemko telah menerapkan sanski pidana dan denda.
Jangan Diberi Izin
Komisi IV DPRD membidangi Kesejahteraan Rakyat mendukung langkah Satpol PP menertibkan sejumlah pasar malam yang tak mengantongi izin, apalagi arena permainan tersebut disinyalir juga jadi ajang perjudian. Seperti permainan lempar gelang yang menjanjikan berbagai hadiah.
“Itu tugas Satpol PP yang berkaitan dengan menertibkan tempat yang melakukan pelanggaran. Pasar malam tidak memiliki izin itu kan harus ditertibkan. Ditertibkan dalam artian tidak dibolehkan beroperasi,” kata Anggota DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, Rabu (16/10).
Politikus PAN ini menuturkan, usaha pasar malam sebagai ajang perjudian sehingga harus dilakukan proses hukum. Menurut Faisal, perjudian itu tidak sah apalagi Padang menunjung tinggi norma agama maka harus dibasmi. Jangan membuat masyarakat resah karena ada kegiatan ilegal.
“Tentu jangan diberi izin kepada mereka (pasar malam). Satpol PP harus bekerja lebih keras lagi, sehingga tidak ada lagi kegiatan yang melanggar,” pinta Faisal.
Selain Satpol PP, Faisal mengimbau seluruh tokoh masyarakat perangkat RT, RW, lurah dan camat agar bersinergi dalam menindak kegiatan pasar malam tersebut. Dengan adanya pasar malam tak berizin dapat dimanfaatkan sekelompok yang mencari keuntungan untuk merusak generasi muda.
“Intinya jangan kasih longgar tempat yang tidak memiliki izin tersebut karena menggangu lingkungan dan merusak anak sekolah. Tentu kita juga berharap kepada pemuka masyarakat jangan memberikan mereka izin,” tukas Faisal.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IV, Zalmadi. Upaya Satpol PP dalam menertibkan pasar malam tak berizin perlu didukung. Karena Kota Padang dengan visinya sebagai kota pendidikan dan religius tentu harus bersih dari praktik perjudian yang melanggar aturan tersebut.
“Kita mendukung sikap Satpol PP. Karena Padang harus bersih dengan perjudian. Tempat itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Zalmadi.
Politikus Partai Berkarya itu, bahwa Satpol PP tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Terlebih lagi, apa yang dilakukan Satpol PP ini merupakan nilai-nilai agama dalam menimalisir terjadi praktik yang dapat merusak generasi muda dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, sebut Zalmadi, Padang ini mayoritas beragama Islam, sehingga jangan membuka peluang bagi-bagi tempat perjudian. Maka dari itu pula, dengan adanya penertiban ini maka aksi perjudian di Ranah Minang bisa diminimalisir. (tin/mil)