PADANG, METRO – Sejumlah perwakilan mahasiswa dari aliansi BEM se-Sumatera Barat melakukan audiensi ke DPRD Sumatera Barat terkait menolak RUU yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Kantor DPRD Sumbar, Selasa (15/10). Dalam audiensi itu, mahasiswa menantang wakil rakyat itu bersumpah menggunakan Alquran untuk menjamin aspirasi mereka disampaikan ke pusat.
Nanda Harahap salah seorang mahasiswa dari BEM Universitas Andalas, mengatakan, terkait polemik RUU KPK, pihaknya menganggap proses revisi undang-undang KPK tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur. Semenjak hadirnya revisi undang-undang KPK, mahasiswa tidak menemukan sama sekali naskah akademiknya.
“Kita tahu naskah akademik tersebut adalah hasil kajian suatu masalah secara ilmiah yang dipertanggung jawabkan karena UU yang dirancang dari DPR, DPD harus ada naskah akademiknya,” katanya bersama mahasiswa BEM se- Sumbar pada aundensi dengan beberapa Fraksi DPRD Sumbar.
Sementara itu, Ari dari BEM UNP mengatakan, Komitmen DPRD Sumbar untuk menyampaikan supaya aspirasi mahasiswa ini supaya benar-benar disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Bila perlu, disumpah dengan Alquran. Namun permintaan Ari tersebut ditolak oleh anggota DPRD Sumbar yang menyatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan.
“Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah pertemuan ini sering dilakukan, namun tidak ada hasilnya, apa perlu bapak-bapak disumpah dengan Alquran,” sambung Ari.
Perwakilan Fraksi PDIP- PKB Firdaus mengapresiasi aspirasi kawan- kawan mahasiswa, “ Namun bukan kewenangan kita untuk memutus, nanti kita akomodir aspirasi ini untuk kita sampaikan ke pusat,” katanya
Dikatakan Firdaus, masyarakat Sumbar juga sepakat dengan kegelisahan tadi,” Sebagai referensi dan menyampaikan aspirasi dari daerah akan kami sampaikan keperwakilan kami ke DPR RI,” ungkapnya.
Hasil dari petisi yang akan disampaikan dan ditandatangani oleh perwakilan Fraksi di DPRD Sumbar yakni, mendesak presiden RI berpihak kepada rakyat dengan tidak menandatangani RUU melemahakan KPK yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif tingkat nasional ( DPR RI)
Kemudian, mendesak presiden RI untuk mengeluarkan Perpu Setelah 17 Oktober untuk membatalkan RUU KPK. Terakhir, menuntut DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap revisi RUU KPK/kembali ke Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir pada kesempatan Audensi tersebut, Nurfirmansyah dari fraksi PKS, Muhayatul fraksi PAN, Imral Adenasri dari Fraksi gabungan PPP- Nasdem dan Afrizal dari Fraksi Golkar sedangkan dari Fraksi Gerindra tidak ada karena anggotanya dipanggil ke DPP Pusat. (cr1)





