“Kita tahu mobil patroli memang harus dilengkapi dengan sirene dan lampu bewarna biru. Namun, kita berharap jangan sampai sirene tersebut menggangu pandangan pengendara lain. Karena ini bisa berakibat fatal, salah satunya kecelakaan. Tentu kota berharap yang terbaik dari persoalan ini,” ungkap Raka (23), warga Jati.
Dikatakannya, bahwa diriniya merasa senang dengan adanya patroli yang dilakukan polisi. Namun tentunya, kalau bisa cahaya lampu tersebut dikecilkan atau bagaimana. “Sehingga kehadiran mobil patroli disenangi oleh semua orang karena tidak mengganggu,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menuturkan bahwa lampu sirene tersebut tidaklah melanggar aturan. Menurutnya, semua itu sudah ada di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang dengan jelas mengatur penggunaan lampu sirine tersebut. ”Saya rasa tidak ada persoalan dan kita tidak menyalahi aturan. Warna biru untuk kepolisian, warna merah untuk ambulance. Semua itu jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas, jadi tidak ada yang perlu disoalkan,” tutupnya. (o)