METRO PADANG

Lampu Sirene Polisi Pedihkan Mata

0
×

Lampu Sirene Polisi Pedihkan Mata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TABING, METRO–Semakin bertambahnya unit mobil patroli kepolisian di Kota Padang, tentunya memberikan berbagai dampak bagi masyarakat. Mulai dari dampak positif seperti merasa lebih aman dan diayomi oleh pihak Kepolisian yang selalu melakukan patroli dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, keberadaan mobil patroli tersebut juga mulai meresahkan masyarakat. Bukan karena bunyi atau kecepatannya, namun cahaya dari lampu sirine tersebut menggangu pandangan pengendara di sekitar mobil tersebut pada malam hari. Cahaya yang dihasilkan oleh mobil patroli tersebut menyilaukan mata. Bahkan, bisa mengganggu penglihatan ketika sedang mengendarai motor.

Pantauan POSMETRO di kawasan Tabing pada Rabu (17/2) malam, terlihat mobil patroli sedang berjalan lambat dari arah Tabing menuju Ulak Karang. Cahaya berwarna biru yang berada di atas atap mobil menerangi jalan pada saat itu. Cahaya inilah yang menjadi tanda bagi kendaraan lain bahwa ada mobil patroli sedang melintas. Tapi, banyak warga yang mulai mengeluhkan lampu tersebut yang menyilaukan mata.

Baca Juga  Kapolda Buka Pendidikan Bintara Polri 2019, 210 Siswa Jalani Pendidikan di SPN Padang Besi

“Kita tahu mobil patroli memang harus dilengkapi dengan sirene dan lampu bewarna biru. Namun, kita berharap jangan sampai sirene tersebut menggangu pandangan pengendara lain. Karena ini bisa berakibat fatal, salah satunya kecelakaan. Tentu kota berharap yang terbaik dari persoalan ini,” ungkap Raka (23), warga Jati.

Dikatakannya, bahwa diriniya merasa senang dengan adanya patroli yang dilakukan polisi. Namun tentunya, kalau bisa cahaya lampu tersebut dikecilkan atau bagaimana. “Sehingga kehadiran mobil patroli disenangi oleh semua orang karena tidak mengganggu,” harapnya.

Baca Juga  Pemko Berupaya Kurangi Sampah di Muaro Lasak, Mairizon: Warga Diajak Lebih Peduli, Ayo Buang Sampah Ditempatnya!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menuturkan bahwa lampu sirene tersebut tidaklah melanggar aturan. Menurutnya, semua itu sudah ada di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang dengan jelas mengatur penggunaan lampu sirine tersebut. ”Saya rasa tidak ada persoalan dan kita tidak menyalahi aturan. Warna biru untuk kepolisian, warna merah untuk ambulance. Semua itu jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas, jadi tidak ada yang perlu disoalkan,” tutupnya. (o)