Demikian pula halnya dengan SDN 10 Kampuang Dalam, yang kondisinya juga tidak jauh berbeda, karena akibat belum adanya pagar di sekolah tersebut, tingkat keamanan sekolah menjadi kurang terjamin, di samping anak-anak juga bisa bebas berkeliaran keluar pekarangan sekolah.
”Makanya kita berharap, hal ini hendaknya bisa mendapatkan perhatian dari pihak terkait, khususnya jajaran Dinas Pendidikan Padangpariaman, sehingga kedua sekolah tersebut nantinya bisa dilengkapi dengan fasilitas pagar seperti yang kita harapkan,” terangnya.
Irkaswandi menambahkan, pihaknya dari pemerintahan nagari pada dasarnya telah berupaya memberikan perhatian secara khusus terhadap persoalan itu, hanya saja sesuai kewenangan yang ada, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulanginya.
”Karena sesuai aturan yang ada, fasilitas pagar sekolah tidak dibenarkan menggunakan anggaran ADD nagari, dan itu ada aturannya secara khusus. Karena itulah tidak ada jalan lain kecuali melalui dinas terkait,” terangnya. (efa)















