Usai diamankan di kantor camat, pasangan ini dibawa warga ke Mako Pol PP Agam. Warga ingin pasangan ilegal itu diberi hukuman dan jera melakukan perbuatan mesum.
”Warga mencurigai pasangan ini. Ternyata setelah dilakukan pengintaian untuk membuktikan kecurigaan warga, langsung dilakukan penggerebekan. Rupanya mereka tak bisa melihatkan buku nikah. Warga curiga pasangan beda usia yang cukup jauh ini sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Danil Devo.
Saat menjalani pemeriksaan di Mako Pol PP, pasangan kekasih ini memang tidak bisa memperlihatkan bukti kuat jika mereka adalah suami istri. ”Pasangan itu kita suruh membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan terlarang lagi. Jika tertangkap ulang, baik oleh warga maupun tokoh masyarakat mereka dipastikan diberi hukuman. Kita tak ingin maksiat merajalela di wilayah Agam,” tegas Danil Devo. (cr7)