PADANG, METRO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka inisial II yang saat ini sudah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang tahun anggaran 2013.
“Tersangka telah ditetapkan sebanyak lima orang. Empat orang telah ditahan, berkasnya pun telah sampai ke Kejaksaan. Sedangkan satu orang berinisial II telah masuk DPO karena telah dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang. Saat ini tim telah bergerak mencari keberadaan II. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 54 saksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna Jumat (11/10).
Katanya, penahanan keempat tersangka setelah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan.
“Dari lima orang yang telah ditetapkan, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan empat orang merupakan sebagai perantara pengadaan alkes tersebut,” ujar Edriyan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukannya pemanggilan hanya empat orang yang memenuhi panggilan. Sementara itu satu orang saat ini belum memenuhi panggilan.
“Mantan Direktur RSUD Rasidin AS telah diperiksa dan penahanannya pada hari Selasa (10/9) yang lalu dan langsung ditempatkan di sel tahanan wanita Polsek Padang Timur,” ucap Edriyan.
Selanjutnya, Jumat (13/9) penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap IH (59) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung. “Di sini IH beserta tiga orang lainnya yakni, SP yang diperiksa dan di tahan hari Sabtu (14/9), FO yang diperiksa dan di tahan hari Senin (16/9), serta II yang saat ini belum memenuhi panggilan dan telah masuk DPO atau daftar buronan, merupakan dari pihak swasta sebagai perantara,” lanjut Edriyan.
Selain itu Kasatreskrim menyebutkan keempat tersangka yang telah ditahan tersebut telah masuk tahap I dimana berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
“Untuk AS, penyerahan berkasnya telah dilakukan (16/9) yang lalu, tanggal 20 September untuk tersangka IH dan SP berkasnya telah masuk tahap I. Sementara itu untuk tersangka yang masih DPO berkasnyapun telah masuk tahap I pada tanggal 25 September yang lalu,” sebut Edriyan
Selain itu, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Perawatan, Ruangan Subbag program, ruangan arsip, dan gudang yang ada di RSUD Rasidin Padang, Hasil Penggeledahan didapat barang bukti dokumen seperti SK KPA, SK Tim PHO, serta dokumen pencairan.
Selanjutnya pada hari Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Balai Kota Padang By pass Aia Pacah Padang.
Untuk para tersangka akan disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana. (r)