AGAM/BUKITTINGGIMETRO SUMBAR

Kejari Agam Miliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu

0
×

Kejari Agam Miliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus kinerja, Kejaksaan Negeri Agam memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Rabu (9/10). Peresmian itu dihadiri Kajari Agam Rudy H. Manurung, Bupati Agam Indra Catri beserta semua unsur Forkopimda.
Devitra Romiza selaku Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza mengatakan Kejaksaan Negeri Agam saat ini sedang gencar melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu komponen pengungkit guna mendukung program zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM.
“Pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Kejaksaan Negeri Agam,” kata Devitra.
Devitra menjelaskan PTSP Kejari Agam memberikan layanan menerima dan melayani dalam pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat, TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah), Jaga Nagari, menerima pelayanan hukum gratis.
“Disini kita juga menerima pelayanan MoU pada bidang perdata dan tata usaha Negara. Menerima, melayani administrasi surat masuk, administrasi Penanganan Perkara SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), pelayanan pengambilan tilang, perpanjangan penahananm dan pengambilan bukti serta penyelesaian penanganan perkara,” ungkapnya.
Devitra berhara, dengan adanya PTSP ini pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efektif dan efesien. ”Sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (pry)

Baca Juga  Bapaslon Bupati Rusma Yul Anwar - Nasta Oktavian Lakukan Cek Kesehatan di RS. M. Jamil Padang