AIA PACAH, METRO – Fogging atau pengasapan untuk membunuh jentik-jentik nyamuk aedes aigypty tak bisa dilakukan secara bebas. Kriteria fogging nyamuk pada lingkungan masyarakat bisa dilakukan apabila angka jentik nyamuk kurang dari 95 persen serta kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat di lingkungan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid mengatakan jika warga ingin fogging silakan datangi kantor DKK di kawasan By Pass atau bisa hubungi nomor 081363474133 atas nama Feri Mulyani Hamid.
“Pelaksanaan fogging yang dilaksanakan petugas di tempat tinggal warga tidak dipungut bayaran alias gratis,” ujar Feri, Rabu (9/10).
Untuk daerah yang telah melaksanakan fogging antara lain, di Kecamatan Kototangah, Kuranji, dan Lubukbegalung. Untuk saat ini, kasus DBD menurun di Kota Padang, sehingga fogging tak dilakukan.
Sementara, upaya yang dilakukan DKK agar DBD tidak terjadi, petugas Dinkes melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait kebersihan lingkungan. Penyuluhan itu melibatkan semua pihak yang ada, lurah, LPM, RW, RT dan warga. Ini dilaksanakan agar warga paham dan tak lengah dalam penyakit yang akan menimpa di lingkungan.
“Kepada warga kita meminta agar melaksanakan 3 M yaitu Menguras, Menutup dan Mengubur, supaya DBD dapat dicegah dan penderitanya bisa kurang,” sebutnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Wismar Pandjaitan, mengharapkan agar Dinkes terus gencar melaksanakan sosialisasi, agar penyakit DBD zero dan kenyamanan warga terwujud.
“Kepada warga diminta peduli lingkungan dan rajin goro, supaya kasus DBD tak ditemui dan kebersihan tercipta,” ujar kader PDI-P ini. (ade)





