PADANGPANJANG, METRO – Simbol palu arit yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) membuat geger masyarakat Kota Padangpanjang, Senin (7/10) sekitar 10.30 WIB. Lambang organisasi terlarang digambar menggunakan cat bewarna pink itu terlihat jelas menempel di dinding salah satu rumah di jalan Kampung Dobi, Kelurahan Pasar Usang.
Simbol itu pertama kali ditemukan salah seorang Guru Honorer Pondok Pesantren Thawalib Padangpanjang bernama Nasrullah. Pascaditemukan, guru tersebut langsung melaporkannya kepada Petugas Piket Secata B Padangpanjang dan Koramil 01 Padangpanjang.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk mendokumentasikan. Setelah itu, petugas menghapus gambar lambang palu arit tersebut. Hingga kini, belum diketahui siapa yang melakukan pengecatan lambang palu arit yang membuat warga heboh.
Kepala Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangpanjang Marwilis mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang adanya penemuan gambar Palu Arit yang lokasinya berdekatan dengan Polsek Padangpanjang. Selain itu, temuan sudah dikoordinasikan dengan Pabung Dandim 0307/TD, pihak kepolisian dan aparatur kelurahan.
“Setelah didokumentasikan, gambar tersebut langsung kita hapus. Meskipun telah dihapus, kuta tetap menyelidiki siapa yang membuat gambar tersebut. Apalagi, dari tekstur gambar tersebut, terlihat sengaja dibuat oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikasi sementara gambar itu berkemungkinan dibuat oleh anak-anak punk yang kerap berkeliaran dari malam hingga subuh hari, tetapi kita belum menemukan bukti otentiknya,” jelasnya.
Terkait adanya temuan itu, Marwilis mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terpancing dengan provokasi-provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap stabilitas keamanan. Apalagi, Partai Komunitas Indonesia dengan paham Komunitas, Marxisme dan Leninmisme telah dinyatakan sebagai paham terlarang di Indonesia.
“Kita juga minta kepada pihak kelurahan dan RT untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu Kamtibmas dan mengawasi aktifitas orang tidak dikenal di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (rmd)















