PASARRAYA, METRO – Puluhan pedagang pertokoan yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang, menuntut Pemko Padang mengembalikan fungsi jalan Pasar Raya Barat seperti semula. Mereka meminta Pemko mencabut kembali Perwako yang membolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang jalan Air Mancur hingga Simpang Mulia itu.
“Kami menuntut Pemko Padang agar mengembalikan fungsi jalan Pasar Raya Barat sebagai jalan dan parkir kendaraan. Karena, sejak Pemko melegalkan jalan untuk berjualan, akses kami di pertokoan menjadi tertutup,” sebut salah seorang Pengurus KPP yang juga pedagang di pasar bertingkat, Pasar Raya, Alex (39), Senin (7/10).
Selama ini menurutnya, pedagang pertokoan sudah patuh menjalankan kewajiban membayar semua retribusi yang dibebankan Pemko. Namun, pedagang tidak pernah mendapatkan haknya. Akses ditutup oleh PKL pada jam-jam efektif untuk berjualan. PKL sudah menguasai jalan sejak pukul 11.00 WIB pagi hingga tengah malam.
“Saya memarkirkan mobil di depan kedai saya, disuruh pindahkan oleh PKL. Ini kan sudah keterlaluan. Sudahlah pembeli tak bisa masuk, kami juga dilarang memarkirkan kendaraan di depan kedai kami,” kata pemilik Toko Alexander Florist ini, di Sekretariat APEPI Pasar Raya Padang.
Tak hanya itu, selama ini kebersihan pasar juga tak menjadi perhatian bagi Dinas Perdagangan. Pertokoan Fase 1 sampai 7 dan pertokoan Koppas Plaza dibiarkan saja kotor, ditumbuhi pepohonan dan berlumut. Kondisi ini menurutnya sudah bertahun-tahun terjadi.
“Kalau begini, percuma saja kami membayar retribusi rutin, tapi hak kami tak pernah diberikan,” tegasnya.
Pedagang lainnya, Fernando (35) mengatakan, tuntutan pedagang hanya meminta fungsi jalan dikembalikan. Pemko Padang dinilainya telah melanggar aturan dengan melegalkan jalan untuk diperjual belikan oleh para ‘tuan takur’ yang membekingi para PKL.
“Jalan di kapling-kapling mereka, kemudian dikontrakkan hingga puluhan juga per bidangnya kepada PKL. Dinas Perdagangan malah melegalkan itu. Ini pekerjaan salah,” sebutnya.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum, ruas jalan di sepanjang Pasar Raya Barat itu dipagalehan. Satu bidangnya bisa mencapai Rp30 juta per pedagang untuks etiap tahun. Akibatnya, akses ke dalam menjadi tertutup. Pedagang pertokoan nyaris bangkrut karena mereka tak berjual beli.
“Pemko melegalkan yang ilegal, dan membunuh kami para pedagang pertokoan,” tandasnya.
Ketua KPP H Maili mengatakan, jalan Pasar Raya Barat harus dibebaskan dari PKL. Karena saat ini kondisi pasar menjadi semrawut. Pemko diharapkan segera memikirkan di mana relokasi yang tepat bagi PKL. Sehingga keberadaan mereka tidak mengganggu.
Sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang atau pihak yang menggganggu fungsi jalan.
Sebelumnya, terang Asril Manan, pihaknya sudah menyurati Polresta Padang untuk mengembalikan jalan Pasar Raya Barat untuk jalan umum. Namun, respon dari Polres menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan Pemko.
“Kami menuntut hak kami. Tolong kembalikan fungsi jalan ini,” sebut dia lagi.
Kepala Dinas perdagangan Kota Padang melalui Kabid Pengawasan, Hasnah menyebutkan, Perwako itu tak bisa dicabut-cabut saja. Harus ada rapat teknis untuk membahas kembali tentang aturan tersebut.
Untuk itu, ia meminta pedagang mengajukan surat secara tertulis kepada Dinas Perdagangan, agar hal itu bisa dibahas lebih lanjut.
“Silakan ajukan surat tertulis. Kita bahas dengan pihak pihak terkait,” terang Hasnah.
Saat ini, Dinas Perdagangan bersama Trantib Pasar berupaya menertibkan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. (tin)