PADANG, METRO – Dinas Koperasi dan UKM Padang gelar sertifikasi kompetensi bagi pengurus dan pengelola koperasi yang melibatkan 25 peserta. Kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan selama empat hari 7-11 Oktober ini dibuka Sekretaris Diskop UKM Padang Nurhidayati.
Sekretaris Koperasi UKM Padang Nurhidayati mengatakan, koperasi wajib pengelola manajerial dalam mengelola koperasi. Mengelola koperasi ini bisa didapatkan melalui pengalaman yang didapatkan dengan mengikuti sertifikasi kokoetensi.
“Karena seorang manajer yang direkrut harus untuk mengelola koperasi harus memiliki sertifikat kompetensi, karena diamanahkan aturan PP No. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” ujar Nurhidayati.
Dikatakan, diharapkan kepada peserta untuk fokus mengikuti sertifikasi kompetensi ini selama empat hari. Karena merupakan kegiatan mendapatkan catatan dari Kemenkop RI pada Hari Koperasi tahun 2019. Selain itu kegiatan dalam upaya menginventarisasi dan fasilitas pengembangan usaha dan akses permodalan.
Kualiatas Sumberdaya manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan pembangunan gerakan koperasi di Indonesia di Kota Padang. Untuk kualitas SDM tercermin pada kompetensi kerja dan profesionalisme sesuai dengan pencapaian sasaran tersebut kepada para SDM pengelola. Dan kepada, manager koperasi perlu dilakukan pembekalan yang fokusnya kepada peningkatan keapsitas pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berbasis kompetensi.
Kemudian hal ini dengan SK Menakertrans No.Kep.133/Men.III/2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional. Untuk memfasiltasi pengelola, manajer koperasi terutama KSPPS untuk memiliki sertifikasi melalui Diklat uji kompetensi, sehingga dapat menjalankan prinsip organisasi dan prisip jasa keuangan sesuai dengan tujuan dari koperasi itu sendiri. Serta memberikan pembekalan terkait dengan pemahaman tentang pengaman aset, perencanaan strategis dan lainnya. (boy)





