BK mengakui, ijazah Erisman memang dikeluarkan PTS Universitas Teknologi Surabaya (UTS). Erisman disebut telah menyelesaikan perkuliahan, membuat skripsi dan juga transkrip nilai dengan status mahasiswa transfer dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumatera Barat (STIMBA). Namun, setelah diverifikasi ke STIMBA, ternyata tidak didapatkan data alumni kemahasiswaan STIMBA, termasuk data Erisman sendiri.
Begitu pula di Kopertis Wilayah X, tidak ditemukan laporan secara berkala (periodik). Sehingga koordinator Kopertis Wilayah X menyatakan status kemahasiswaan di sana dalam proses belajar mengajar tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kampus STIMBA menurut Kopertis, telah diberikan teguran keras atas tidak melakukan pelaporan secara berkala.
“Berdasarkan data dikopertis Wilayah VII, dimana kampus UTS bernaung, mahasiswa atas nama Erisman juga tidak terdaftar. Juga tidak ada pelaporan berkala mahasiswa UTS ke kopertis bersangkutan,” jelas Yendril.
Artinya, aktivitas perkuliahan yang seharusnya dilakukan oleh UTS tidak dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan RI nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pascasarjana di PT sesuai pasal 1 sampai 5. Izin kampus tersebut dinonaktifkan atau dibekukan izin penyelenggaraannya pada 2014 sampai UTS melengkapi persyaratan untuk aktif kembali.
“Berkaitan dengan ijazah Erisman, menurut keterangan Koordinator Kopertis Wilayah VII dan X mempunyai dampak atau tidak memiliki civil efek yang artinya tidak dapat dipergunakan untuk PNS dalam pengembangan karir, kenaikan pangkat, dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah,” ungkap BK lanjut.
BK juga meminta tanggapan dari ahli hukum, Elwi Danil. Menurutnya, Erisman tidak salah dalam hal ini. Ijazah yang dimilikinya benar dikeluarkan oleh kampus tersebut. Kalau ada anggapan bahwa ijazah Erisman palsu yang harus diusut itu adalah kampusnya sendiri.
Beranjak dari pendapat ahli tersebut, BK membuat rekomendasi ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila memang terbukti proses ijazah Erisman tidak sesuai aturan dan sistem penyelenggaraan pendidikan, pihak kepolisian wajib menuntut pihak terkait dan Erisman. Jika tidak terbukti, kiranya dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan serta pemulihan nama baik Erisman dan lembaga DPRD Padang.
Akan Kooperatif
Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan, dirinya akan kooperatif menjalankan putusan BK DPRD Padang. Putusan BK akan dihargai. Kader Gerindra itu hanya mengingatkan, BK tidak terlalu cepat memvonis sebab akan banyak pihak yang dirugikan. ”Saya sangat menghormati apa yang dilakukan BK. Seperti selama selama ini, kooperatif, hadir setiap dipanggil. Cuma itu yang saya sayangkan, apabila (rekomendasi-red) tidak tepat,” kata Erisman saat ditemui di ruangannya usai paripurna.
Terkait lapork balik pencemaran nama baik, Erisman tidak akan menuntut individu ataupun pelapor. Dia hanya berencana, meminta pihak-pihak untuk memulihkan nama baiknya. ”Saya hanya berharap pemulihan nama baik, dan lembaga. Kalau untuk melaporkan individu, tidak. Saya anggap ini proses pendidikan politik,” ungkap Erisman. (o)