SAWAHAN, METRO–Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang akhirnya mengumumkan hasil penanganan empat laporan terkait Ketua DPRD Padang Erisman dalam paripurna, Senin (15/2). Dalam laporannya, BK memastikan, memang ada masalah dalam seluruh laporan yang masuk, mulai dari dugaan pencabulan, dugaan pemakaian ijazah palsu, dugaan perselingkuhan serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi anehnya, meski menyatakan ada masalah, BK tidak bertegas-tegas dalam memberikan sanksi kepada Erisman.
Sedikitnya, BK DPRD Padang menyimpulkan sembilan rekomendasi dalam paripurna tersebut. Terkait laporan tentang dugaan pencabulan, BK mengaku telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dengan sejumlah saksi. Baik saksi korban atau saksi lainnya. Ada juga bukti yang dikumpulkan. Menurut BK, memang ditemukan adanya pelanggaran, namun karena kejadian bukan pada masa Erisman menjabat sebagai anggota DPRD maka BK tidak berwenang untuk memberikan saksi.
”Sembari menunggu hasil dari pihak kepolisian inilah, BK merekomendasikan agar Erisman tidak menggunakan gelar SE sampai adanya putusan hukum tetap,” ungkap Yendril.
Untuk pelanggaran dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang, Amasrul anggota BK lainnya dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum mengatakan, untuk persoalan perselingkuhan setelah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, BK juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Erisman. Namun tak ada sanksi yang disampaikan BK terhadap pelanggaran tersebut.
Begitu juga dengan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat ke bank atas nama DPRD Padang, BK juga mengaku sudah menemukan adanya pelanggaran. Namun dalam persidangan itu lagi lagi tak ada keputusan yang jelas.
Sementara, Erisman Dilarang Pakai Gelar SE
Ijazah Sarjana Ekonomi (SE) yang disanding-sandingkan terus oleh Ketua DPRD Padang Erisman SE di belakang namanya, belum diakui sebagai gelar yang sah oleh BK. Bahkan, BK melarang Erisman memakai gelar itu sepanjang proses hukumnya belum tuntas. ”Erisman tidak diperbolehkan menggunakan gelar SE sampai ada keputusan final dari Pengadilan,” ungkap Ketua BK DPRD Padang Yendril.
Yendril menegaskan, apabila rekomendasi itu tidak diindahkan, disarankan agar penggunaan gelar dilanjutkan ke ranah hukum. ”Terkait penanganan kasus ijazah palsu di Polda, BK akan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai aturan yang ada,” ungkap Yendril.